Arus Terkini

Paman Birin Dicari-cari KPK, Muncul saat Apel Pagi di Halaman Kantor Gubernur Kalsel

Senin, 11 November 2024 3:50

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam pimpin apel di Halaman Kantor Gubernur Kalsel/ Foto: Antara

ARUSBAWAH.CO - Dicari-cari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terpantau ada di Bumi Lambung Mangkurat.

Melansir Antara, Sahbirin Noor tampak pimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kalsel yang ada di Banjarbaru.

Pria yang juga dikenal sebagai Paman Birin ini hadir dengan mengenakan pakaian dinas.

Apel tersebut diikuti oleh jajaran ASN di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Di sana, Paman Birin sempat memberikan pesannya ketika memimpin apel.

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

Dia juga menyampaikan agar seluruh masyarakat Kaltim bisa mendapatkan keselamatan dari Sang Pencipta.

"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," ujarnya di akhir pidato.

Dalam apel itu, Sahbirin Noor juga sempat menyalami para ASN usai berakhirnya apel.

Diketahui, dugaan kasus suap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sedang dirunning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, surat perintah penangkapan atau sprinkap telah diterbitkan KPK untuk Sahbirin Noor itu.

Dikeluarkannya sprinkap itu disebabkan ketidakjelasan keberadaan dari Sahbirin Noor.

Kabar ini terungkap pada sidang permohonan praperadilan yang diajukan pihak Sahbirin Noor.

Dalam agenda sidang praperadilan itu, adalah jawaban KPK mengenai permohonan praperadilan Sahbirin Noor.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Nia menjelaskan KPK menetapkan Sahbirin Noor tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dasar penetapan tersangkan untuk Sahbirin Noor pun disebut pihak KPK, sudah melewati dua alat bukti yang cukup.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah lingkup Pemprov Kaltim.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara RUmah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.

Dua orang lainnya yakni dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog, demikian pointer disampaikan Tessa Mahardika, Jubir KPK kepada Arusbawah.co, Rabu (9/10/2024).

Dari sana, ada tiga proyek yang kemudian diplot pemerintah untuk dikerjakan oleh pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Ketiganya yaitu pertama, pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan penyedia terpilih PT WKM (WISWANI KHARYA MANDIRI), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (HARYADI INDO UTAMA), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar.

Ketiga, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Dari ketiga proyek inilah kemudian muncul adanay fee dari swasta ke pemerintah. Rinciannya pun sudah diatur besarannya.

“Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel),” ucap Tessa Mahardika. (pra)

Tag

MORE