Dijelaskan lagi bahwa perusahaan tersebut hanya diisi oleh tiga direktur. Ketiganya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Ada tiga direktur dan masing-masing mempunyai kapasitas yang sama," ujarnya.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengatakan bahwa seharusnya PT KFI sebagai perusahaan yang didirikan atas dasar Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki dirut.
"Di Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua Direktur, satu menjabat sebagai direktur utama, satu sebagai komisaris utama ini kok bisa saya agak bingung ini," kata Eddy.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto.
Kejadian itu, ia duga adalah penyimpangan dari UU Perseroan Terbatas.
"Ini menjadi catatan kita semua, secara kelembagaan pun, agak ganjil ini," ungkap Sugeng.
Sementara itu, kepada awak media, Ardhi menjelaskan bahwa struktur organisasi perusahaan sejatinya telah mendapat izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia lantas mempertanyakan SK yang diterbitkan Kemenkumham atas pendirian PT.
"Jadi begini ya, saya melihat bahwa ada hal yang agak luar. Kalau pun memang tidak diizinkan kami tidak ada direktur utama, kenapa SK yang Kemenkumham kami ada hal seperti itu. Jadi saya juga tidak mau bicara mengenai hal tersebut," kata Ardhi.
Tag