ARUSBAWAH.CO - Pada Senin (8/7/2024) lalu, digelar Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VII DPR RI.
RDPU itu menghadirkan perwakilan salah satu perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim), PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI).
PT KFI merupakan salah satu perusahaan yang menjadi operator dari smelter nikel di Desa Pendingin, Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Saat RDPU itu digelar, ada kebingungan yang muncul dari anggota DPR RI.
Terutama, mengenai struktur organisasi PT KFI.
Detailnya, anggota Komisi VII DPR RI menanyakan soal tidak adanya posisi direktur utama di perusahaan itu.
Padahal, smelter di PT KFI sudah beroperasi sejak tahun lalu.
Dalam RDPU, dijelaskan pihak Direktur Utama PT Nityasa Prima sebagai konsorsium PT KFI, Muhammad Ardhi Soemargo, seluruh pemilik saham di PT KFI memiliki porsi saham yang sama. Dengan demikian, diputuskan tak ada direktur utama dalam perusahaan tersebut.
"Di PT KFI karena memiliki personal saham yang sama maka tidak ada dirutnya," ungkap Ardhi dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI.
Tag