Arus Terkini

Ombudsman Kaltim Selidiki Dugaan Pungutan Wisuda, Kepala Sekolah dan Komite Bisa Kena Sanksi Tegas

Selasa, 11 Maret 2025 13:1

Mulyadin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur/Irwan-Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, tengah menyelidiki dugaan pungutan liar dalam acara pelepasan atau wisuda di sejumlah sekolah.

Laporan dari masyarakat terus berdatangan, membuat Ombudsman membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti masalah ini.

Mulyadin menegaskan, orang tua siswa yang merasa terbebani biaya wisuda dapat melapor langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

"Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan agar hak masyarakat terlindungi," katanya, Selasa (11/03/2025).

Polemik soal pungutan dalam acara wisuda sebenarnya sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, sekolah boleh menggelar wisuda, tetapi tidak boleh membebankan biaya kepada siswa atau orang tua.

"Pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tapi tidak boleh memberatkan orang tua," tegas Mulyadin.

Namun, di lapangan masih banyak sekolah yang menarik pungutan untuk wisuda.

Biaya yang dikenakan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per siswa.

Hal itu menuai keberatan, terutama bagi orang tua dengan ekonomi menengah ke bawah.

Sering kali, pungutan ini dikaitkan dengan Komite Sekolah yang disebut sebagai pihak yang mengusulkan atau mengelola dana.

Tag

MORE