Arus Publik

Neneng Chamelia, Dari Dinas PUPR - Inspektur Daerah Kini Jadi Sekda Samarinda, Dilantik Esok!

Rabu, 1 April 2026 23:6

BERFOTO - Neneng Chamelia Shanti. Sekda terpilih untuk Kota Samarinda/ IG @nenengchameliashanti

ARUSBAWAH.CONeneng Chamelia Shanti diumumkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) baru Kota Samarinda

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat memberikan keterangan pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Rabu (1/4/2026).

Sekda yang terpilih adalah Ibu Neneng Chamelia Shanti yang kita proses dengan sangat cepat melalui mekanisme manajemen talenta," ujar Andi Harun.

Pelantikan Neneng akan dilakukan pada Kamis (2/6/2026) besok.

Sebelumnya, Neneng menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Samarinda.

Pengisian jabatan Sekda definitif memang telah dipersiapkan sejak sekitar satu bulan terakhir.

Hal ini menyusul Sekda sebelumnya, Hero Mardanus Satyawan, yang memasuki masa purna tugas per 1 April 2026.

Dalam prosesnya, Pemkot Samarinda membuka seleksi bagi pejabat eselon II di lingkungan pemerintah kota.

Terdapat lima nama yang mengikuti seleksi Sekda Kota Samarinda, yakni Anis Siswantini, Ananta Fathurrozi, Neneng Chamelia Shanti, Marnabas, dan Suwarso.

Namun dalam tahapan seleksi, dua nama dinyatakan gugur, yakni Anis Siswantini dan Suwarso.

Seleksi kemudian mengerucut pada tiga kandidat, yakni Marnabas, Ananta Fathurrozi, dan Neneng Chamelia Shanti.

Dari tiga nama tersebut, Neneng akhirnya dipilih sebagai Sekda definitif Kota Samarinda.

Di Tengah Proses Review Kendaraan Operasional

Terpilihnya Neneng sebagai Sekda Kota Samarinda ini terjadi di tengah proses review kendaraan operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang masih berjalan dan sebelumnya ditangani langsung oleh Neneng sebagai Kepala Inspektorat.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Wali Kota Samarinda yang disampaikan melalui surat resmi kepada Inspektorat pada 13 Maret 2026 lalu, menyusul polemik penyewaan mobil dinas unit Land Rover Defender yang biayanya mencapai Rp160 juta per bulan.

Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan perihal Permintaan Review Pengelolaan Kendaraan Operasional, Wali Kota meminta Inspektorat melakukan peninjauan terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Review mencakup kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kedinasan, hingga aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.

Proses review pun berjalan. Dua minggu setelah surat tersebut diserahkan, Inspektorat mulai bergerak dengan melakukan pengambilan sampling.

“Langkah awalnya kita sampling. Ini lagi berjalan, sudah berprogres,” ujar Neneng dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan audit tidak hanya dilakukan terhadap mobil dinas di lingkungan Sekretariat Kota Samarinda, melainkan juga ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya agar diperoleh data pembanding yang lebih komprehensif.

“Tidak hanya mengaudit Sekretariat Kota Samarinda saja, kita juga ke OPD-OPD supaya ada data pembanding yang lain,” jelasnya.

Meski pemeriksaan ini berawal dari polemik unit mobil dinas Wali Kota jenis Land Rover Defender, lingkup review tidak terbatas pada kendaraan tersebut, melainkan mencakup seluruh kendaraan operasional yang masuk dalam objek pemeriksaan.

“Tidak hanya satu jenis kendaraan. Sesuai instruksi pak wali, yang direview adalah kendaraan operasional,” katanya.

Meski demikian, Neneng menyebut tidak semua OPD menjadi objek pemeriksaan. Tim auditor menggunakan metode sampling dengan memilih OPD tertentu yang dinilai mewakili kondisi keseluruhan.

Tim auditor yang ditugaskan berjumlah sekitar lima hingga enam orang, di luar Kepala Inspektorat dan Sekretaris. Target awal penyelesaian review ditetapkan selama 15 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan jika dibutuhkan pendalaman data.

Hasil review nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda sebagai bahan evaluasi kebijakan terkait pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah kota.

Polemik Penyewaan Mobil Dinas

Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar milik Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, pada awal Februari 2026 turut memicu perhatian publik terhadap kendaraan dinas di berbagai pemerintah daerah, termasuk di Kota Samarinda

Untuk diketahui, mobil dinas utama Wali Kota Samarinda saat ini adalah sedan Toyota Camry.

Selain itu, terdapat kendaraan dinas lain berupa Land Rover Defender yang terlihat digunakan oleh Andi Harun dalam sejumlah kesempatan.

Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda itu, unit Land Rover Defender sejatinya merupakan mobil pelayanan tamu.

Menariknya, mobil tersebut bukan milik Pemkot Samarinda, melainkan disewa melalui pihak ketiga.

"Defender itu mobil tamu sebenarnya. Sesekali dipakai kan nggak apa-apa. Kita juga tidak beli, cuma sewa," tutur Andi Harun, Senin (9/3/2026).

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, mengungkapkan bahwa unit Land Rover Defender tersebut disewa oleh Pemerintah Kota Samarinda sejak 2023.

Kendaraan itu disediakan melalui perusahaan penyedia kendaraan PT Indorent yang berbasis di Jakarta.

Nilai sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp160 juta per bulan dengan kontrak minimal tiga tahun.

“Kontraknya dari 2023 sampai 2026. Nanti apakah diperpanjang atau tidak, itu tergantung arahan pimpinan dan kondisi anggaran,” kata Dilan.

Jika dihitung selama masa kontrak, total biaya sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp5,76 miliar.

Hal inilah yang kemudian ramai diperbincangkan publik, karena total biaya sewa selama tiga tahun dinilai mendekati harga pembelian unit baru.

Riwayat Karier Neneng

Sebelum dipercaya sebagai Sekda, Neneng memiliki pengalaman panjang di birokrasi Pemerintah Kota Samarinda.

Ia terakhir menjabat sebagai Inspektur Daerah yang bertugas melakukan pengawasan internal pemerintahan.

Sebelumnya, Neneng pernah menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda.

Posisi tersebut menempatkannya pada peran strategis dalam koordinasi administrasi dan perencanaan program di sektor infrastruktur.

Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Kepala Bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada jabatan tersebut, Neneng terlibat dalam pengelolaan program perumahan dan penataan kawasan permukiman di Kota Samarinda.

Kariernya di birokrasi juga mencakup jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan pada Dinas Perumahan dan Permukiman.

Posisi tersebut menjadi bagian awal dari pengalaman manajerialnya dalam pengelolaan program dan anggaran pemerintah daerah. (raf)

 

Tag

MORE