ARUSBAWAH.CO - Badan Bank Tanah Nasional meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kerja sama itu untuk penataan atas tanah negara di Kaltim yang selama ini tidur, tercecer, dan minim kendali, mulai dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, eks tambang, hingga wilayah yang berubah fungsi akibat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kesepakatan itu dilakukan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (22/12/2025) siang.
Kaltim Disebut Lumbung Tanah Negara Nasional
Kaltim disebut memiliki cadangan tanah negara terbesar, namun selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa sistem pengelolaan yang rapi dan terkoordinasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut Kalimantan Timur sebagai lumbung sumber perolehan lahan negara.
“Di Kaltim itu memang beberapa sumber perolehan lahan Bank Tanah banyak di sini. Bekas HGU, tanah terlantar, perubahan tata ruang, bekas tambang, perubahan kawasan hutan. Itu sumber-sumber tanah negara yang harus dikelola sesuai peraturan,” ujar Hakiki.
Bank Tanah Klaim Bukan Lembaga Pembebasan Lahan
Menurutnya, Bank Tanah akan berperan sebagai pengelola sekaligus penata, bukan sebagai lembaga pembebasan lahan.
Ia menegaskan pola kerja Bank Tanah bukan penggusuran.
“Bukan dibebaskan ya. Memang dikelola. Dikelola bukan dibebaskan,” tegasnya.
Reforma Agraria Disebut Mandat PP 64/2021
Soal konteks reforma agraria, Hakiki membantah anggapan bahwa Bank Tanah hanya mempermudah investor mencari lahan.
Menurutnya, reforma agraria merupakan mandat PP Nomor 64 Tahun 2021 yang menugaskan Badan Bank Tanah mengelola, membagi, dan mengoptimalkan tanah negara untuk kepentingan strategis, termasuk penyelesaian konflik agraria.
“Objek tanahnya kami siapkan, tapi subjeknya siapa yang menerima, berapa besar, di mana lokasinya, itu kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Reforma Agraria di Kaltim Baru 1.872 Hektare
Menurut Hakiki, Saat ini, objek reforma agraria di Kaltim baru sekitar 1.872 hektare, tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Paser.
Angka itu ia akui sangat masih kecil dan akan terus diperluas kedepannya.
“PPU jadi starting point karena posisinya sebagai wilayah IKN,” ucap Hakiki.
Lahan Bank Tanah di PPU Banyak Terserap Proyek IKN
Kata dia, sebagian lahan Bank Tanah di PPU bahkan sudah habis pakai untuk proyek strategis nasional yakni Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia mengatakan, dari total 1.872 hektare, seluas 621 hektare digunakan untuk Bandara VVIP IKN dan telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan.
Tambahan 134 hektare dipakai untuk Jalan Tol Segmen 5B dan diserahkan ke Kementerian PUPR.
Sisanya masih dalam proses pemetaan dan perencanaan lanjutan.
- Inflasi Kaltim 2,28 Persen Disebut Prestasi, Tapi Cabai di Pasar Samarinda Mulai Menyengat Kantong Warga
- Tak Ada Hitam di Atas Putih, Keputusan MKEK Disebut Tersampaikan Cuma Via Lisan! Kuasa Hukum Nilai Ketua IDI Samarinda Tak Etis
- MBG hingga Hulu Migas Jadi Atensi KPPU Kalimantan, Mitigasi dan Awasi Hadirnya Monopoli
Skema Hak Pakai untuk Pemerintah Daerah
Terkait mekanisme penggunaan lahan oleh pemerintah daerah, Hakiki menjelaskan skemanya berbasis hak pakai.
Ia menyebut, pemerintah daerah bisa menggunakan lahan Bank Tanah untuk kepentingan layanan publik, seperti kantor pemerintahan, Polsek, kantor desa, hingga fasilitas Forkopimda.
“Selama dipakai ya hak pakai. Kalau tidak dipakai, dikembalikan. Nanti bisa digunakan lagi dengan peruntukan berbeda,” ujarnya.
Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Menyerahkan Lahan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebut kerja sama dengan Badan Bank Tanah tidak secara khusus mengajukan daftar permintaan lahan beserta peruntukannya.
Kata dia, peran pemerintah provinsi lebih pada dukungan data dan informasi agar pengelolaan tanah negara bisa berjalan selaras dengan kebutuhan daerah.
“Dengan kerja sama ini kita memberikan dukungan informasi kepada Bank Tanah. Misalnya terkait RTRW, lalu keperluan pembangunan apa, itu pasti dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Kerja Sama Dinilai Bentuk Dukungan Kinerja Bank Tanah
Secara tegas Sri menyebut kerja sama ini tidak otomatis berarti Pemprov Kaltim menyerahkan atau memberikan lahan kepada Bank Tanah.
Menurutnya, semua akan dilihat sesuai kebutuhan dan peruntukannya, terutama jika berkaitan dengan kepentingan umum.
“Tidak berarti Bank Tanah lalu kerja sama kita memberikan begitu saja. Kalau memang diperlukan untuk keperluan umum, ya kita lihat nanti,” tegasnya.
Sri Wahyuni menutup dengan menekankan bahwa kerja sama ini lebih pada dukungan terhadap kinerja Badan Bank Tanah Nasional.
“Sebenarnya ini lebih kepada kinerjanya Bank Tanah. Tapi kita mendukung dari sisi pemerintah daerah,” pungkasnya.
(wan)




