Arus Publik

Negara Mulai Menghitung Tanahnya di Kaltim, Bank Tanah Janjikan Penataan Bukan Penggusuran

Senin, 22 Desember 2025 21:24

Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud didampingi Sekda Prov Kaltim, Sri Wahyuni MoU terkait penataan tanah negara di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/12/2025)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Badan Bank Tanah Nasional meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kerja sama itu untuk penataan atas tanah negara di Kaltim yang selama ini tidur, tercecer, dan minim kendali, mulai dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, eks tambang, hingga wilayah yang berubah fungsi akibat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kesepakatan itu dilakukan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (22/12/2025) siang.

Kaltim Disebut Lumbung Tanah Negara Nasional

Kaltim disebut memiliki cadangan tanah negara terbesar, namun selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa sistem pengelolaan yang rapi dan terkoordinasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut Kalimantan Timur sebagai lumbung sumber perolehan lahan negara.

“Di Kaltim itu memang beberapa sumber perolehan lahan Bank Tanah banyak di sini. Bekas HGU, tanah terlantar, perubahan tata ruang, bekas tambang, perubahan kawasan hutan. Itu sumber-sumber tanah negara yang harus dikelola sesuai peraturan,” ujar Hakiki.

Bank Tanah Klaim Bukan Lembaga Pembebasan Lahan

Menurutnya, Bank Tanah akan berperan sebagai pengelola sekaligus penata, bukan sebagai lembaga pembebasan lahan.

Ia menegaskan pola kerja Bank Tanah bukan penggusuran.

“Bukan dibebaskan ya. Memang dikelola. Dikelola bukan dibebaskan,” tegasnya.

Reforma Agraria Disebut Mandat PP 64/2021

Soal konteks reforma agraria, Hakiki membantah anggapan bahwa Bank Tanah hanya mempermudah investor mencari lahan.

Menurutnya, reforma agraria merupakan mandat PP Nomor 64 Tahun 2021 yang menugaskan Badan Bank Tanah mengelola, membagi, dan mengoptimalkan tanah negara untuk kepentingan strategis, termasuk penyelesaian konflik agraria.

“Objek tanahnya kami siapkan, tapi subjeknya siapa yang menerima, berapa besar, di mana lokasinya, itu kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Reforma Agraria di Kaltim Baru 1.872 Hektare

Menurut Hakiki, Saat ini, objek reforma agraria di Kaltim baru sekitar 1.872 hektare, tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Paser.

Angka itu ia akui sangat masih kecil dan akan terus diperluas kedepannya.

“PPU jadi starting point karena posisinya sebagai wilayah IKN,” ucap Hakiki.

Lahan Bank Tanah di PPU Banyak Terserap Proyek IKN

Kata dia, sebagian lahan Bank Tanah di PPU bahkan sudah habis pakai untuk proyek strategis nasional yakni Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia mengatakan, dari total 1.872 hektare, seluas 621 hektare digunakan untuk Bandara VVIP IKN dan telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Tambahan 134 hektare dipakai untuk Jalan Tol Segmen 5B dan diserahkan ke Kementerian PUPR.

Sisanya masih dalam proses pemetaan dan perencanaan lanjutan.

 

Skema Hak Pakai untuk Pemerintah Daerah

Terkait mekanisme penggunaan lahan oleh pemerintah daerah, Hakiki menjelaskan skemanya berbasis hak pakai.

Ia menyebut, pemerintah daerah bisa menggunakan lahan Bank Tanah untuk kepentingan layanan publik, seperti kantor pemerintahan, Polsek, kantor desa, hingga fasilitas Forkopimda.

“Selama dipakai ya hak pakai. Kalau tidak dipakai, dikembalikan. Nanti bisa digunakan lagi dengan peruntukan berbeda,” ujarnya.

Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Menyerahkan Lahan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebut kerja sama dengan Badan Bank Tanah tidak secara khusus mengajukan daftar permintaan lahan beserta peruntukannya.

Kata dia, peran pemerintah provinsi lebih pada dukungan data dan informasi agar pengelolaan tanah negara bisa berjalan selaras dengan kebutuhan daerah.

“Dengan kerja sama ini kita memberikan dukungan informasi kepada Bank Tanah. Misalnya terkait RTRW, lalu keperluan pembangunan apa, itu pasti dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Kerja Sama Dinilai Bentuk Dukungan Kinerja Bank Tanah

Secara tegas Sri menyebut kerja sama ini tidak otomatis berarti Pemprov Kaltim menyerahkan atau memberikan lahan kepada Bank Tanah.

Menurutnya, semua akan dilihat sesuai kebutuhan dan peruntukannya, terutama jika berkaitan dengan kepentingan umum.

“Tidak berarti Bank Tanah lalu kerja sama kita memberikan begitu saja. Kalau memang diperlukan untuk keperluan umum, ya kita lihat nanti,” tegasnya.

Sri Wahyuni menutup dengan menekankan bahwa kerja sama ini lebih pada dukungan terhadap kinerja Badan Bank Tanah Nasional.

“Sebenarnya ini lebih kepada kinerjanya Bank Tanah. Tapi kita mendukung dari sisi pemerintah daerah,” pungkasnya.

(wan)

 

 

Tag

MORE