ARUSBAWAH.CO - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian Indonesia.
Meskipun begitu, mayoritas pelakunya masih menghadapi kendala serius dalam mengakses pembiayaan formal.
Kesenjangan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam Naskah Akademik Pengembangan Dana dan Insentif Perpajakan Modal Ventura di Indonesia yang disusun oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada 2026.
Kontribusi Besar UMKM terhadap Ekonomi Nasional
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tahun 2025 yang dikutip dalam naskah akademik tersebut, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menciptakan sekitar 97 persen lapangan kerja di Indonesia.
Angka ini menegaskan posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional, baik dari sisi kontribusi output ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja.
Naskah akademik tersebut juga menjelaskan bahwa UMKM menjadi kelompok usaha yang banyak membutuhkan dukungan pembiayaan alternatif.
Hal ini karena karakteristik UMKM yang umumnya belum sepenuhnya terlayani oleh pembiayaan perbankan konvensional, sehingga membutuhkan sumber pendanaan lain yang lebih sesuai dengan profil usaha mereka.
Hanya 30 Persen atau 19,4 Juta UMKM yang Punya Akses Pembiayaan Formal
Di balik kontribusinya yang besar terhadap PDB dan lapangan kerja, naskah akademik mencatat adanya kesenjangan akses pembiayaan yang signifikan.
Berdasarkan data yang dikutip dari Ishaqi (2025), hanya sekitar 30 persen atau 19,4 juta UMKM yang memiliki akses ke pembiayaan formal melalui perbankan atau lembaga keuangan resmi.
Artinya, sebagian besar UMKM di Indonesia masih beroperasi tanpa dukungan pembiayaan dari institusi keuangan formal.
Dalam konteks inilah, naskah akademik tersebut menempatkan Perusahaan Modal Ventura (PMV) sebagai instrumen pembiayaan yang relevan.
Disebutkan bahwa PMV berperan strategis karena tidak menekankan agunan seperti yang disyaratkan oleh bank, melainkan berfokus pada potensi bisnis dan pertumbuhan jangka panjang dari usaha yang dibiayai.
Selain pembiayaan, naskah akademik juga mencatat bahwa PMV memberikan nilai tambah berupa pendampingan manajerial, akses ke jejaring bisnis, dan dukungan strategis lainnya bagi keberlanjutan jangka panjang usaha yang dibiayai.
Karakteristik ini disebut menjadikan modal ventura cocok untuk startup dan pelaku usaha inovatif yang belum memenuhi kriteria “bankable” atau layak kredit menurut standar perbankan konvensional.
Naskah akademik tersebut juga menyebutkan bahwa dengan latar belakang data ini, penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) Indonesia untuk periode 2024–2028 menjadi salah satu langkah yang ditempuh, dengan tujuan mendorong akses pembiayaan alternatif yang inklusif, khususnya bagi UMKM dan startup yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi namun belum terlayani oleh perbankan. (jay)




