ARUSBAWAH.CO - Kerjasama Build, Operate, and Transfer (BOT) antara Pemprov Kaltim dan PT Cipta Sumena Indah Satresna untuk pengelolaan Mal Lembuswana, Samarinda, akan berakhir pada tahun 2026.
Sesuai mekanisme BOT, pihak swasta bertanggung jawab membangun, mengelola, dan mengoperasikan pusat perbelanjaan ini dalam periode waktu tertentu sebelum nantinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Dalam skema BOT ini, Pemprov Kaltim tidak hanya mendapatkan manfaat dari pengelolaan aset, tetapi juga memperoleh pendapatan sebagai pemasukan daerah.
Namun, saat kontrak BOT mendekati masa akhirnya, muncul pertanyaan terkait keberlanjutan atau skema baru yang mungkin akan diberlakukan setelah 2026.
Saat diwawancara oleh redaksi arusbawah.co, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Adji Yudistira, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov Kaltim terkait mekanisme yang akan diambil ke depan.
"Soal bagaimana kelanjutan atau keputusan terkait Mal Lembuswana, silakan tanyakan ke Biro Perekonomian Provinsi Kaltim. Itu sudah masuk ke ranah mereka, dan kami di BPKAD masih menunggu keputusan dari Pemprov," ujar Adji kepada arusbawah.co pada Senin (28/10/2024).
Terkait itu, redaksi arusbawah.co juga menghubungi Kepala Bagian BUMD dan BULD Biro Perekonomian Provinsi Kaltim, Taufik, melalui telpon whatsapp untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.
Taufik menegaskan bahwa keputusan akhir terkait perpanjangan atau pelelangan kembali pengelolaan Mal Lembuswana masih berada di tangan pimpinan daerah dalam arti Gubernur/ Sekretaris Provinsi Kaltim.
Tag