ARUSBAWAH.CO - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap keras terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Komentar keras ini muncul setelah beberapa anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap karena diduga menyelundupkan sabu.
Salah satu dari mereka adalah Kasat Reserse Narkoba, Iptu SH.
“Sejak awal, kita sudah konsisten. Kalau terbukti, ya proses hukum, pecat, dan pidanakan. Itu berlaku tanpa kecuali,” kata Kapolri di Indonesia Arena, Senayan, Kamis malam, 10 Juli 2025, melansir Tempo.
Penangkapan di Pulau Sebatik, Termasuk Kasat Narkoba
Penangkapan diketahui dilakukan pada empat oknum Polres Nunukan di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Operasi itu melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, dan Polres Nunukan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membenarkan bahwa seluruh yang ditangkap merupakan anggota polisi. Namun, ia belum merinci lebih jauh soal kronologi maupun konteks pengembangan kasus tersebut.
“Yang pasti, semuanya anggota Polri. Tidak ada warga sipil. Kami akan tindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan narkoba,” tegas Eko.
Tag



