Arus Politik

Tuntutan Hak Angket

'Nanti Kentut Pun Konsultasi ke Kemendagri?', Kata Castro Sindir DPRD Kaltim soal Hak Angket

Sabtu, 16 Mei 2026 22:12

DISKUSI PUBLIK ‐ diskusi publik DPC GMNI Samarinda, Sabtu (16/5/2026) malam, bertajuk “Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket” yang digelar di Cafe D’Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota.

Menurut dia, tidak ada kewajiban bagi DPRD Kaltim untuk berkonsultasi ke Kemendagri ketika ingin menggunakan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.

“Kalau sedikit-sedikit konsultasi, kapan mereka belajar memahami fungsi pengawasannya sendiri?” sindirnya.

Pernyataan Castro muncul di tengah menguatnya dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kaltim. 

Sebelumnya, enam dari tujuh fraksi DPRD Kaltim menyatakan setuju mendorong hak angket usai aksi demonstrasi 214 Jilid I dan II yang berlangsung pada awal Mei 2026.

Enam fraksi yang mendukung yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PAN-NasDem, dan Demokrat. 

Sementara Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

Hak angket sendiri merupakan hak penyelidikan DPRD terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun bagi Castro, persoalan terbesar bukan sekadar lolos atau tidaknya hak angket

Ia justru khawatir tensi politik yang sebelumnya tinggi perlahan mulai dikendurkan.

“Roh perjuangan masyarakat sipil itu bisa jadi kendor karena situasi politik sengaja dibuat dingin,” katanya.

Ia meminta mahasiswa dan masyarakat sipil terus menjaga tekanan politik terhadap DPRD agar proses hak angket tidak berhenti di tengah jalan.

Tag

MORE