ARUSBAWAH.CO - Serangan ransomware terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN), Kamis (20/6/2024) lalu.
Adanya serangan itu, membuat beberapa layanan terganggu. Di antaranya tertundanya layanan imigrasi bandara serta pendaftaran mahasiswa baru.
Dari serangan ransomware itu, peretas menuntut uang tebusan yang tak sedikit, yakni $ 8 juta.
Dirupiahkan, angka itu sekitar Rp 131 Miliar.
Kasus peretasan data PDN ini, menggunakan ransomware bernama Brain Cipher.
Menurut Letnan Jenderal Hinsa Siburian, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), ransomware ini merupakan pengembangan baru dari ransomware LockBit 3.0.
Tag



