Arus Publik

MMPKT Baru Setor Rp51,9 Miliar dari Kewajiban Dividen 2024, Penjelasan Pihak Pemprov Kaltim

Setoran Dividen MMPKT ke Pemprov Kaltim Belum Tuntas

Rabu, 16 Juli 2025 21:11

Kolase Kepala Biro Perekonomian, Iwan Darmawan dengan Eks Dirut PT MMPKT, Edy Kurniawan/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum menerima sepenuhnya pembagian keuntungan (dividen) dari PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi migas yang seharusnya menyetorkan Rp78,3 miliar sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024.

Data itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024 yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. 

Dalam laporan itu, hingga 31 Desember 2024, PT MMPKT baru menyetorkan dividen sebesar Rp38,37 miliar terbagi dalam dua tahap, yakni Rp35,62 miliar pada 23 Desember dan Rp2,75 miliar pada 27 Desember 2024. 

Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, MMPKT kembali menyetorkan dividen sebesar Rp13,6 miliar. 

Dengan demikian, total yang sudah diterima Pemprov Kaltim hanya Rp51,97 miliar. 

Artinya, masih ada kekurangan sebesar Rp26,39 miliar yang belum disetorkan.

Penjelasan Biro Ekonomi dan Kendala Participating Interest (PI) di Pertamina

Ditanya soal kekurangan setoran itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, menjelaskan terdapat piutang yang belum diterima dari wilayah kerja PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebagai bagian dari pembagian Participating Interest (PI) MMPKT

“Memang ini bukan uang tunai langsung. Mekanismenya, hasil produksi dijual terlebih dahulu, baru ada bagi hasil. Kalau belum terjual, ya belum masuk,” jelas Iwan saat ditemui wartawan Arusbawah.co, Senin (14/7/2025).

Iwan menambahkan, sebagian piutang yang belum tertagih merupakan sisa dari periode manajemen sebelumnya, yang sempat masuk dalam penanganan kasus hukum.

“Koordinasi penagihan piutang saat ini juga dibantu Kejaksaan Tinggi Kaltim. Itu bukan dilakukan oleh Biro Ekonomi, tapi langsung MMPKT melalui kerja sama karena Kejati berperan sebagai pengacara negara,” katanya.

Terkait kontribusi dividen selama ini, Iwan menyebut MMPKT merupakan penyetor dividen terbanyak kedua setelah BanKaltimtara. 

“Selama 4 tahun ini sudah di atas Rp500 miliar. Tapi memang tren penyetoran 4 tahun terakhir mengalami penurunan,” ungkapnya.

Iwan menjelaskan penurunan tersebut karena sebagian besar pendapatan MMPKT bersumber dari PI, yang juga bergantung pada performa dan volume produksi dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM). 

“Ini kan sumber daya alam, tidak pasti. Jadi kalau pendapatan dari PI turun, dividen juga ikut turun,” ucapnya.

 

Edy Kurniawan: Perlu Setoran Modal dari Pemprov agar MMPKT Tak Bergantung pada PI

Sementara itu, Eks Direktur Utama PT MMPKT, Edy Kurniawan, mengakui kondisi keuangan perusahaan memang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan produksi blok migas Mahakam. 

Dividen masih tetap disetor walau kami kesulitan cash flow (pergerakan uang masuk dan keluar). Piutang makin lama makin turun, dan kami terus berusaha menagih,” kata Edy.

Edy menyebut sejak memimpin MMPKT, nilai piutang yang sudah diamankan mencapai sekitar Rp40 miliar dari total sebelumnya Rp90-an miliar. 

“Sekarang piutang sekitar Rp50-an miliar. Kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk menagih secara perdata maupun pidana,” lanjutnya.

Menurut Edy, suntikan modal dari Pemprov Kaltim sangat dibutuhkan agar MMPKT bisa mengembangkan usaha non-PI demi memperkuat pendapatan. 

“Kami ingin usaha lain jalan, seperti pengolahan limbah, produksi biodiesel B40, dan lainnya. Tujuannya jelas, supaya tidak bergantung pada PI,” tegasnya.

Edy menyebut setoran dividen untuk 2025 hanya sekitar Rp35 miliar, menurun dari Rp78 miliar pada 2024 dan sekitar Rp100 miliar pada 2023. 

Selain itu, Edy mengklaim pendapatan dari usaha non-PI justru menunjukkan tren kenaikan.

Namun, BPK Kaltim mencatat bahwa total piutang MMPKT hingga akhir 2024 mencapai Rp76,2 miliar dan berisiko tak tertagih. 

Piutang itu berasal dari lima anak perusahaan, empat di antaranya masih aktif: PT MMPH, MMPM, Kutai Mahakam, dan Sanga-Sanga. Satu anak usaha, PT MMP Eastkal Attaka, telah dibekukan.

Rinciannya, piutang Rp19,9 miliar sudah masuk proses litigasi (ranah hukum), sementara sisanya Rp56,3 miliar masih dalam penyelesaian non-litigasi melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim. 

“Jika mediasi gagal, MMPKT diminta tempuh langkah hukum,” demikian rekomendasi BPK dalam laporan tersebut.

(wan)

 

Tag

MORE