Arus Politik

MK Umumkan Putusan Sengketa Pilkada 4-5 Februari 2025: Lanjut atau Gugur?

Jumat, 31 Januari 2025 7:9

Gedung Mahkamah Konstitusi/ Unair

ARUSBAWAH.COMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kelanjutan atau gugurnya perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) pekan depan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan menentukan apakah perkara tertentu berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti dengan putusan dismissal.

"Sidang lanjutan masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai apakah perkara akan memasuki tahap pembuktian atau berakhir dengan putusan dismissal yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/1).

Jadwal pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, baik yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun gugur, akan dipanggil dalam sidang putusan dismissal.

Ia berharap kepala daerah yang perkaranya tidak dilanjutkan dapat segera dilantik oleh pemerintah agar tidak ada kekosongan kepemimpinan.

Tag

MORE