"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya sebagaimana dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/2/2025).
Gugurnya gugatan PHPU Isran - Hadi di MK ini membuat opsi untuk pelantikan Rudy Mas'ud - Seno Aji bisa dipercepat dan dilakukan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lain di Kaltim yang tanpa gugatan.
Berbeda dengantiga daerah lain, Berau, Mahulu dan Kukar yang gugatan PHPU-nya dilanjutkan oleh MK, khusus untuk Pilgub Kaltim, dengan gugurnya gugatan, maka opsi pelantikan bisa saja dilakukan serentak bersamaan dengan 6 kepala daerah di Kaltim lainnya pada 20 Februari 2025 mendatang.
Hal ini jika melihat apa yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers pada 31 Januari 2025 lalu.
Disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 (hari Kamis) untuk pelantikan serentak kepala daerah terpiih bebas gugatan. Sementara untuk kepala daerah yang masuk gugatan di MK, menunggu hasil putusan sidang dismissal yang dilakukan pada 4 -5 Februari 2025.
Di konferensi pers itu, Tito mengumumkan bahwa pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal dari MK (Kaltim termasuk yang sudah mendapatkan putusan sidang dismissal dari MK).
Terkait ini, redaksi Arusbawah.co konfirmasi kepada Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, Husni Fachruddin.
Tag