Arus Politik

MK Gugurkan Gugatan Pilgub Isran - Hadi, Rudy - Seno Dilantik Prabowo Subianto di 20 Februari 2025 

Kamis, 6 Februari 2025 2:43

Kolase foto Isran Noor dan Rudy Mas'ud/ Kolase by arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang dismissal untuk gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim yang diajukan pasangan calon Isran Noor - Hadi Mulyadi pada Rabu (5/2/2024) malam.

Dalam keputusannya, MK memutuskan bahwa gugatan Isran - Hadi di nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tak dilanjutkan.

Ini berarti gugatan Isran - Hadi soal perselisihan hasil pemilihan umum itu dinyatakan gugur.

Adalah Hakim MK, Arief Hidayat yang membacakan ringkasan perkasa untuk gugatan Isran - Hadi pada sidang putusan dismissal itu.

Dalam penjelasannya sebagaimana disampaikan Arief Hidayat di live streaming, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon Isran Hadi, adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dalil-dalil pemohon itu, di antaranya adalah kartel politik, aksi borong partai, dan money politics.

Hasil putusan sidang kemudian dibacakan langsung oleh Hakim Suhartoyo.

Tag

MORE