ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan hasil putusan sidang dismissal untuk gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim yang diajukan pasangan calon Isran Noor - Hadi Mulyadi pada Rabu (5/2/2024) malam.
Dalam keputusannya, MK memutuskan bahwa gugatan Isran - Hadi di nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tak dilanjutkan.
Ini berarti gugatan Isran - Hadi soal perselisihan hasil pemilihan umum itu dinyatakan gugur.
Adalah Hakim MK, Arief Hidayat yang membacakan ringkasan perkasa untuk gugatan Isran - Hadi pada sidang putusan dismissal itu.
Dalam penjelasannya sebagaimana disampaikan Arief Hidayat di live streaming, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon Isran Hadi, adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalil-dalil pemohon itu, di antaranya adalah kartel politik, aksi borong partai, dan money politics.
Hasil putusan sidang kemudian dibacakan langsung oleh Hakim Suhartoyo.
Tag