Arus Politik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Minimal, Butuh Hasan Mas’ud + 1 Golkar agar Paripurna Hak Angket di DPRD Kaltim Bisa Kuorum Digelar

Senin, 25 Mei 2026 18:37

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud serta Golkar menjadi salah satu penentu kuorum paripurna hak angket DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang/ Grafis oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO – Rapat paripurna hak angket di DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan masuk agenda kedewanan pada 10 Juni 2026 mendatang.

Namun, pelaksanaan paripurna tersebut ternyata bergantung pada satu hal penting, yakni kehadiran unsur Fraksi Golkar.

Bahkan, secara hitung-hitungan tata tertib DPRD Kaltim, dibutuhkan kehadiran Hasanuddin Mas’ud ditambah minimal satu anggota Golkar lainnya agar rapat paripurna hak angket bisa memenuhi kuorum.

Mengapa demikian?  

Simak ulasan Arusbawah.co terkait paripurna hak angket di bawah ini: 

Paripurna Hak Angket Harus Kuorum

Mengacu pada Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna yang berkaitan dengan pengambilan keputusan wajib memenuhi kuorum.

Dalam Pasal 176 Tatib DPRD Kaltim disebutkan bahwa rapat paripurna untuk persetujuan hak angket dan hak menyatakan pendapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari total anggota DPRD.

Jumlah anggota DPRD Kaltim saat ini sebanyak 55 orang.

Artinya, minimal harus hadir 42 anggota dewan agar rapat paripurna hak angket bisa dilaksanakan.

Jika angka tersebut tidak terpenuhi, maka rapat tidak bisa mengambil keputusan apa pun terkait hak angket.

Mengapa Golkar Jadi Penentu?

Posisi Fraksi Golkar menjadi sangat menentukan karena partai tersebut memiliki kursi terbanyak di DPRD Kaltim, yakni 15 kursi.

Jika seluruh anggota Golkar tidak hadir, maka jumlah anggota tersisa hanya 40 orang dari total 55 anggota DPRD.

Angka tersebut belum memenuhi syarat kuorum 42 anggota.

Karena itu, minimal harus ada dua anggota Golkar yang hadir agar rapat bisa berjalan.

Itu pun juga dengan syarat, seluruh Fraksi lain di luar Golkar, juga sudah hadir. 

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Kehadirannya sebagai ketua dewan, bersama minimal satu kader Golkar lain menjadi kunci awal agar paripurna hak angket dapat dimulai.

Belum Tentu Disetujui Meski Kuorum

Meski rapat berhasil kuorum, hak angket belum otomatis disahkan.

Tatib DPRD Kaltim juga mengatur bahwa keputusan paripurna baru dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Jika simulasi kehadiran berada di angka minimum 42 anggota, maka sedikitnya diperlukan 28 suara setuju agar hak angket bisa disahkan.

Persetujuan itu bisa ditempuh melalui musyawarah mufakat ataupun mekanisme suara terbanyak.

 

Komposisi Kursi DPRD Kaltim

Berikut rincian komposisi 55 kursi DPRD Kaltim:

  • Golkar: 15 kursi
  • Gerindra: 10 kursi
  • PDIP: 9 kursi
  • PKB: 6 kursi
  • PKS: 4 kursi
  • PAN: 4 kursi
  • NasDem: 3 kursi
  • PPP: 2 kursi
  • Demokrat: 2 kursi

Dengan komposisi tersebut, Fraksi Golkar praktis menjadi penentu utama apakah rapat paripurna hak angket bisa dimulai atau justru gagal kuorum.

Daftar Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim

Berikut anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim:

  • Sapto Setyo Pramono
  • Sayid Muziburrachman
  • Andi Satya
  • Yusuf Mustafa
  • Hasanuddin Mas’ud
  • Abdulloh
  • Syahariah Mas’ud
  • Fadly Imawan
  • Sarkowi V. Zahry
  • Salehuddin
  • Muhammad Husni Fahruddin
  • Syarifatul Sya’diah
  • Shemmy Permata Sari
  • Apansyah
  • Budianto Bulang

(pra)

 

Tag

MORE