Arus Publik

Redistribusi Peserta BPJS Kesehatan

Minggu Ini Pemprov Balas Surat Andi Harun, Jawaban Tak Berubah, Redistribusi 49.742 Peserta Tetap Dikembalikan Meski Samarinda Menolak

Pemprov Kaltim Bersikukuh Lanjutkan Redistribusi Peserta BPJS

Rabu, 6 Mei 2026 21:10

MENJELASKAN - Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin memastikan akan tetap melakukan redistribusi kepesertaan PBPU dan BP meski kota Samarinda menolak/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Kesehatan tetap bersikukuh melanjutkan kebijakan redistribusi peserta BPJS Kesehatan berstatus pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), meski mendapat penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Sikap itu, sebelumnya, ditegaskan dalam surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang diteken Sekretaris Provinsi Kaltim.

Dalam surat itu, tercatat sebanyak 49.742 peserta PBPU dan BP dikembalikan pengelolaannya ke Pemkot Samarinda.

Kebijakan ini tak hanya berdampak pada Samarinda, tetapi juga tiga kabupaten/kota lain di Kaltim.

Namun, dari empat daerah terdampak, hanya Samarinda yang secara terbuka menyatakan belum siap menerima pengalihan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr Jaya Mualimin, menegaskan bahwa seluruh daerah sudah menyampaikan surat tanggapan keberatan.

Kemudian, minggu pertama Mei 2026, Pemprov akan memberikan jawaban yang sama untuk empat Kabupaten/Kota di Kaltim termasuk kota Samarinda.

“Jawaban kami sama, tidak ada yang beda. Tetap kita lakukan redistribusi kepesertaan untuk penataan kembali,” ujar Jaya saat ditemui redaksi Arusbawah.co, pada Selasa (5/5/2026).

Menurut Jaya, kebijakan itu dilakukan untuk pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan peserta BPJS yang selama ini dinilai masih timpang antara provinsi dan kabupaten/kota.

Peserta yang selama ini dikelola provinsi akan dikembalikan agar ditata ulang, apakah masuk skema PBI Jaminan Kesehatan atau tetap menjadi PBPU daerah.

Penolakan Wali Kota Samarinda

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menolak kebijakan tersebut.

Dalam diskusi yang digelar oleh forum pemuda Samarinda beberapa waktu lalu, Andi Harun menilai proses redistribusi tidak melalui prosedur yang semestinya dan berpotensi membebani masyarakat.

“Kebijakan ini cacat prosedur dan sangat menyakitkan bagi masyarakat,” tegas Andi Harun beberapa waktu lalu.

Penolakan itu dituangkan dalam surat resmi Pemkot Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 sebagai tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP.

Meski begitu, Pemprov tidak mengubah keputusan.

Dalam waktu minggu ini, Sekretaris Provinsi Kaltim akan mengirimkan surat balasan kepada seluruh daerah terdampak, termasuk Samarinda.

“Suratnya hanya tanggapan atas balasan dari kabupaten kota. Isinya tetap sama, redistribusi tetap dilaksanakan,” kata Jaya.

 

Skema Berlaku dan Jaminan Layanan

Pemprov menegaskan, kebijakan ini tidak serta-merta menghentikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pembiayaan peserta PBPU dan BP telah dibayarkan Pemprov Kaltim ke BPJS Kesehatan mulai Januari sampai 31 Juli 2026.

Sedangkan, mulai 1 Agustus 2026, status kepesertaan 49.742 untuk Samarinda dan tiga kabupaten/kota lainnya akan dinonaktifkan.

Namun, Pemprov mengklaim tetap menyiapkan mekanisme standby untuk mengaktifkan kembali peserta jika membutuhkan layanan kesehatan.

“Kita nonaktifkan per 1 Agustus, tapi bukan berarti dilepas. Kalau mereka sakit, kita aktifkan kembali. Jadi aman,” jelas Jaya.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa puluhan ribu peserta akan kehilangan akses layanan.

Menurutnya, secara realistis tidak semua peserta akan membutuhkan layanan dalam waktu bersamaan.

“Dari 49.742 orang, tidak mungkin semuanya sakit. Paling tidak sampai 10.000. Jadi kalau ada yang datang berobat dan tidak aktif, tinggal diaktifkan lagi,” ujarnya.

Pemprov juga memastikan seluruh pembiayaan dari Januari hingga Juli 2026 tetap dibayarkan penuh.

Artinya, tidak ada penghentian layanan di tengah jalan seperti yang dikhawatirkan empat daerah tersebut.

Perbedaan Sikap Daerah

Dalam pelaksanaannya, Pemprov mengakui empat daerah terdampak memiliki pertimbangan masing-masing.

Namun, hanya Samarinda yang menyatakan sepenuhnya belum siap menerima pengalihan peserta.

Meski demikian, Pemprov tetap melanjutkan kebijakan redistribusi dengan alasan tanggung jawab pelayanan kesehatan tetap dijamin.

“Yang penting provinsi tidak lepas tangan. Semua tetap dijamin untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Jaya.

Ia menilai polemik yang muncul lebih disebabkan kurangnya pemahaman daerah terdampak termasuk pemerintah kota Samarinda terhadap skema kebijakan redistribusi tersebut.

“Yang jadi masalah karena belum paham. Padahal tidak ada yang dirugikan. Begitu sakit, tetap dilayani,” katanya.

(wan)

 

 

Tag

MORE