SAMARINDA, Arusbawah.co - Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis memiliki tiga aspek krusial.
Menurut Rohim, konteks pertama didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan UMKM untuk memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024.
"Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi berdasarkan undang-undang," ujarnya pada Rabu (20/3/2024).
Konteks kedua berkaitan dengan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh warga Samarinda adalah produk yang benar-benar halal dan higienis.
"Sementara konteks ketiga berfokus pada UMKM, kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan kemudahan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal," jelasnya.
Tag



