ARUSBAWAH.CO - Upaya penyelesaian kasus dengan mediasi untuk dugaan malpraktik melibatkan Dokter Spesialis Bedah Umum Darwin dan pasien bernama Rias Khairunnisa yang dilakukan di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda gagal menemui titik damai.
Kedua pihak bersikukuh pada argumen masing-masing, dengan saling membantah kebenaran atas rangkaian tindakan medis yang dilakukan.
Darwin: Semua Prosedur Sudah Sesuai SOP
Dalam pernyataannya, Darwin secara tegas membantah tuduhan telah melakukan malpraktik.
Ia menyebut semua tindakan medis terhadap pasien telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saya sudah menjalankan prosedur medis sebagaimana mestinya. Tidak ada yang saya langgar. Semua saya lakukan berdasarkan sumpah kedokteran,” ujar Darwin membantah saat proses mediasi berlangsung pada, Senin (30/6/2025).
Untuk memperkuat pernyataannya, Darwin menunjukkan bukti berupa cetakan rekam medis dan sertifikat yang ia sebut sebagai dokumen pendukung.
Darwin juga menanggapi tudingan dari kuasa hukum korban yang menyebut dirinya tidak melakukan tes urine dan darah terhadap korban Rias Khairunnisa.
Menurut Darwin, pemeriksaan darah dan urine dilakukan saat pasien berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan pengambilan sampel melalui infus, dan hasilnya dapat dilihat langsung di sistem komputer rumah sakit.
Terkait infeksi pascaoperasi, Darwin menegaskan bahwa infeksi tersebut bukan berasal dari dalam tubuh, melainkan dari luar permukaan kulit.
Ia pun membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap korban Rias untuk menjalani operasi.
“Saya tidak pernah memaksa. Justru informasi soal perlunya operasi pertama kali disampaikan oleh perawat sesuai anjuran dokter. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Darwin juga menolak permintaan santunan dari pihak korban.
Ia mengaku hanya menerima gaji dan honor sebesar Rp700 ribu per bulan dari Rumah Sakit Haji Darjad, sehingga merasa tidak mampu memberi kompensasi lebih.
Kuasa Hukum Korban: Banyak Kejanggalan dalam Klaim Dokter Darwin
Namun, pernyataan Darwin itu langsung dibantah oleh kuasa hukum korban, Titus Tibayyan Pakalla.
Titus menyatakan klaim Darwin tidak berdasar dan perlu dipertanyakan kebenarannya, termasuk soal dokumen rekam medis yang ditunjukkan.
“Pertanyaannya, dari mana rekam medis itu diperoleh? Rumah sakit sudah tutup. Sementara somasi dari kami baru dikirimkan Oktober tahun lalu. Aneh jika Darwin sudah punya dokumen itu sebelumnya,” ucap Titus saat dikonfirmasi usai mediasi di hari yang sama.
Titus juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam data medis.
Ia menemukan adanya hasil USG dan pemeriksaan darah yang tercatat dua kali antara tanggal 17 hingga 20, padahal korban hanya dirawat dari tanggal 17 hingga 18.
“Itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Ia turut mempertanyakan pernyataan Darwin soal hasil lab yang bisa dilihat di komputer.
“Kalau pasien tidak paham komputer, bagaimana mungkin bisa mengecek hasil medisnya sendiri? Itu tidak logis,” tambahnya.
Soal infeksi, Titus menyampaikan bahwa setelah korban diperiksa ulang di RS Abdul Moeis, ditemukan adanya cairan kotor keluar dari bekas luka operasi.
Hal itu, menurut Titus, menunjukkan kebocoran dari dalam tubuh, bukan sekadar infeksi kulit.
“Kalau hanya dari luar kulit, tidak mungkin ada kotoran perut keluar dari luka bekas operasi. Ini bukan infeksi biasa,” tegas Titus.
Ia juga menantang klaim Darwin yang menyebut tidak ada pemaksaan operasi.
Menurut Titus, korban ditekan secara psikologis dengan pernyataan bahwa operasi harus dilakukan, dan bila tidak, maka biaya akan ditanggung sendiri karena tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Titus pun menyayangkan penolakan Darwin memberikan bantuan finansial kepada korban.
Ia menilai alasan soal honor Rp700 ribu tidak masuk akal untuk seorang dokter spesialis yang sudah berpraktik 30 tahun.
"Masa honor dokter cuma Rp700 ribu per bulan? Untuk cabut gigi saja bisa lebih dari itu. Ini seperti tidak menghargai profesi sendiri,” katanya.
Saat ini, kuasa hukum Titus dan korban Rias Khairunnisa masih menunggu hasil investigasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda.
Titus menegaskan, jika IDI menyimpulkan ada pelanggaran etika atau SOP, maka pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum.
Namun meski IDI menyatakan tidak ada pelanggaran, Titus menyatakan pihaknya tetap mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan bukti, data, dan saksi yang dimiliki.
“Kami juga mempertanyakan apakah IDI sudah memeriksa seluruh bukti, termasuk memanggil saksi-saksi yang mengetahui adanya dugaan pemaksaan operasi,” tegas Titus.
IDI Samarinda: Mediasi Gagal, Proses Etik Tetap Berjalan
Sementara itu, Ketua IDI Samarinda, Andriansyah, membenarkan bahwa mediasi antara pihak korban Rias Khairunnisa dan dokter Darwin tidak membuahkan kesepakatan damai.
Ia menjelaskan bahwa tujuan awal mediasi adalah untuk mencari titik temu antara tuntutan korban dan kesiapan pihak dokter, namun hal itu gagal tercapai.
“Pihak pelapor tampaknya memilih untuk tidak melanjutkan proses mediasi dan ingin masuk ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Andriansyah menegaskan bahwa IDI hanya berperan sebagai mediator, bukan pihak yang mengambil keputusan atau penentu sanksi.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini proses etik terhadap Darwin sedang berlangsung di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang merupakan lembaga independen di bawah naungan IDI.
IDI Samarinda, menurutnya, tidak dapat mencampuri ataupun mengetahui hasil akhir dan jadwal dari sidang etik tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa IDI hanya bertindak sebagai mediator. Kami bukan pihak yang memutuskan atau memberi sanksi,” ujar Andriansyah.
Terkait pendapat hukum, Andriansyah menyebut bahwa tim pengacara Darwin dari Biro Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota (BHP2A) telah menyimpulkan bahwa tindakan medis sang dokter dari sisi etika dan hukum medikolegal masih dalam koridor aman.
Namun ia menegaskan, kesimpulan tersebut hanyalah pandangan internal dari pihak dokter dan bukan merupakan keputusan final IDI.
Terakhir, Andriansyah menekankan IDI bersifat independen dan tidak memihak pada pihak manapun dalam kasus ini.
“IDI tetap independen dan tidak memihak siapa pun dalam perkara ini, baik kepada dokter maupun pelapor,” tutupnya. (wan)
(wan)





