Arus Publik

MBG hingga Hulu Migas Jadi Atensi KPPU Kalimantan, Mitigasi dan Awasi Hadirnya Monopoli

by:
Lisa
Rabu, 17 Desember 2025 22:1

KEPALA KANTOR - Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, FY Andriyanto dalam agenda Forum Jurnalis di Kantor KPPU V Kalimantan, Rabu (17/12/2025)/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kalimantan menegaskan perannya bukan semata sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga pengawal keadilan pasar di daerah yang selama ini didominasi sektor-sektor besar, mulai dari perkebunan sawit, hulu migas, logistik, hingga pangan strategis.

Kepala Kanwil V KPPU Kalimantan, FY Andriyanto, mengatakan arah pengawasan persaingan usaha di Kalimantan kini berjalan di dua jalur sekaligus, yakni penegakan hukum dan pencegahan sejak hulu.

“Penegakan hukum tetap berjalan, mulai dari laporan dugaan pelanggaran hingga penyelidikan. Tapi pencegahan juga penting agar persoalan tidak menumpuk di hilir,” kata Andriyanto dalam Forum Jurnalis di Kantor KPPU V Kalimantan, Rabu (17/12/2025).

Kemitraan Sawit hingga Tender Jadi Fokus Penindakan

Dalam aspek penindakan, KPPU Kalimantan masih menangani laporan dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terutama terkait praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta kemitraan yang timpang.

Saat ini terdapat dua perkara kemitraan yang masih berjalan, salah satunya melibatkan petani sawit di Kutai Barat.

Masalah klasik kembali muncul, yakni minimnya transparansi perusahaan dalam pengelolaan dan laporan keuangan kemitraan.

“Keluhan petani hampir sama. Mereka tidak mendapat akses informasi yang adil, padahal transparansi adalah kunci kemitraan,” jelasnya.

Selain itu, KPPU juga memantau ketat pengadaan barang dan jasa, khususnya potensi persekongkolan tender.

Tantangan terbesar muncul ketika dugaan pengaturan harga melibatkan aktor di luar peserta lelang resmi.

“Kalau aktornya tidak tercatat sebagai peserta, kami harus masuk ke analisis lebih dalam, termasuk pola penawaran dan relasi antar pelaku usaha,” ujarnya.

MBG Masuk Radar, KPPU Waspadai Monopoli Rantai Pasok

Di luar penindakan, KPPU Kalimantan aktif melakukan kajian industri strategis yang disampaikan ke KPPU Pusat sebagai bahan kebijakan nasional. Sejumlah kajian yang telah dilakukan antara lain terkait dengan:

  • Larangan penjualan gabah kering
  • Tata niaga beras di Kalimantan Timur
  • Bundling LPG subsidi dengan gas komersial
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Koperasi Merah Putih

Terkait MBG, KPPU menyoroti potensi persoalan pada rantai pasok, terutama pemenuhan kebutuhan protein seperti ayam dalam jumlah besar.

“Satu dapur bisa membutuhkan ratusan kilogram ayam sekali masak. Pertanyaannya, apakah suplai dikuasai satu pihak atau terbuka bagi peternak lokal?” kata Andriyanto.

Hingga kini, hasil pemantauan menunjukkan dapur MBG masih mencari pasokan secara mandiri, termasuk melalui koperasi pasar.

Namun KPPU menegaskan, pengawasan tetap diperlukan agar program sosial nasional ini tidak disusupi praktik monopoli terselubung.

 

Hulu Migas Kaltim Jadi Fokus Kajian Tahun Depan

Selain MBG, sektor hulu migas Kalimantan Timur juga menjadi atensi serius KPPU. Market studi sektor ini telah disusun dan akan menjadi fokus intervensi kebijakan pada tahun depan.

“Migas bukan hanya soal produksi, tapi juga pemilihan vendor dan rantai bisnisnya. Di situlah potensi distorsi pasar sering muncul,” ujarnya.

Advokasi ke Pemda hingga Road Show ke Petani

KPPU Kalimantan juga aktif melakukan advokasi persaingan usaha ke pemerintah daerah agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.

Pendampingan dilakukan antara lain di:

  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
  • Pemerintah Kabupaten Berau
  • Pemerintah Kota Bontang

“Kami sediakan tools dan checklist agar sebelum aturan diterbitkan, bisa dicek dulu potensi pelanggarannya,” jelas Andriyanto.

Di sektor perkebunan dan peternakan, KPPU menggelar road show satgas kemitraan bersama dinas terkait. Sosialisasi ini membuka kesadaran petani dan peternak bahwa hak mereka dilindungi negara.

“Banyak yang baru sadar praktik yang dialami ternyata tidak sehat dan bisa dilaporkan,” ungkapnya.

Tantangan Internal: SDM Minim dan Anggaran Terbatas

Di balik aktivitas pengawasan, KPPU Kalimantan juga menghadapi tantangan internal. Transformasi kelembagaan menjadi ASN berdampak pada minimnya sumber daya manusia.

“Tahun ini tidak ada rekrutmen. Dua bidang bahkan kosong tanpa kepala bidang dan staf,” kata Andriyanto.

Kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran, membuat aktivitas lapangan baru bisa dimaksimalkan pada semester kedua.

“Kami praktis baru bergerak penuh sejak Juli,” ujarnya.

Meski begitu, KPPU menegaskan tetap terbuka terhadap laporan masyarakat dan pelaku usaha.

“Tugas kami bukan hanya menindak, tapi memastikan pasar di Kalimantan berjalan adil. Itu tidak bisa dilakukan tanpa partisipasi publik,” pungkasnya. (isa) 

 

Tag

MORE