ARUSBAWAH.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Didi Zulyani memaparkan langkah-langkah dalam mengatur kendaraan parkir di kawasan Teras Kota Samarinda.
Selain itu, juga dijelaskan soal antisipasi kehadiran juru parkir (jukir) liar di kawasan itu.
Sebagai informasi, animo masyarakat akan tempat wisata baru di Teras Kota Samarinda, membludak.
Sejal pertama kali dibuka, pengunjung selalu memenuhi kawasan tersebut, khususnya sejak sore hingga malam hari.
Banyaknya massa inilah yang diantisipasi Dishub untuk menertibkan kendaraan parkir serta antisipasi kehadiran jukir liar.
Langkah yang dilakukan, adalah disiapkannya tiga lokasi parkir di sekitaran Teras Kota Samarinda.
Tiga titi parkir itu, untuk kendaraan roda dua di titik parkir pertama, dan untuk kendaraan roda empat pada dua titik parkir lainnya.
“Tiga titik untuk parkiran yang kami sudah kami siapkan di sana," ucap Didi Zulyani dikonfirmasi Senin (9/9/2024).
Selain penyediaan tiga titik parkir, Dishub Samarinda juga menyiapkan petugas jaga di lokasi.
Mereka (petugas jaga) itu akan berkerja sesuai shift.
“Untuk pengamanan kami siapkan 4 orang penjagaan per 1 shift. Ada 2 shift jaga, jadi ada 8 orang yang bergantian menjaga,” ucapnya.
“Untuk jadwalnya (petugas jaga) dimulai dari pukul 07:00 WITA sampai dengan pukul 22:00 WITA," tambahnya.
Lebih lanjut, untuk tarif parkir di tiga titik itu, dilakukan dengan pembayaran non tunai, sesuai dengan jenis kendaraan.
Rinciannya, adalah Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
Tarif itu berlaku flat, alias tak membedakan jumlah jam parkir.
"Pembayaran parkir kami berlakukan non tunai, serta waktu durasinya sama (flat), “ ucapnya. (dil)