ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT. Erda Indah tahun 2021.
Pada Kamis, 21 November 2024, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk memperkuat alat bukti.
Penggeledahan dilakukan di kantor PT. Erda Indah yang berlokasi di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Selain itu, tim penyidik juga mendatangi rumah salah satu direktur PT. Erda Indah di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Selama lebih dari empat jam, tim penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, sebuah laptop yang diduga berisi data terkait kasus, dan sebuah kendaraan roda empat jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana.
Barang-barang tersebut kini disita untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT. Erda Indah pada tahun 2020-2021.
Kredit tersebut disalurkan berdasarkan dokumen jaminan berupa kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) senilai Rp37 miliar.
Kontrak tersebut seolah-olah menyatakan bahwa PT. Erda Indah memiliki proyek pembangunan hunian tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, dengan PT. Waskita Karya.
Namun, fakta berbicara lain.
Kontrak tersebut ternyata fiktif alias palsu.
Akibatnya, Bankaltimtara diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Kasus ini pun masuk dalam radar Kejati Kaltim sebagai salah satu bentuk dugaan korupsi yang perlu diusut tuntas.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 32 KUHAP.
"Langkah ini bertujuan untuk membuat terang kasus yang sedang kami tangani," ujar Toni.
"Harapan kami, seluruh pihak yang terlibat dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut.
Proses ini termasuk menelusuri aliran dana, memverifikasi dokumen, dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan PT. Erda Indah, tetapi juga ada kemungkinan oknum internal Bankaltimtara ikut terlibat.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dua pegawai PT Bankaltimtara Cabang Balikpapan sudah dilakukan penahanan.
Dua pegawai Bankaltimtara yang ditahan yaitu DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan, dan ZA, Penyedia Kredit UMKM dan Korporasi di cabang yang sama.
Selain itu, juga seorang tersangka dari pihak swasta, RH, yang merupakan Branch Manager PT Erda Indah yang diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT Erda Indah.
Ketiga tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 40 hari sejak awal penahanan.
Sebelumnya, tim redaksi Arusbawah.co sudah menghubungi Rita Kurniasih, Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara, untuk memperoleh informasi soal status kedua pegawai, yang kini telah menjadi tersangka.
Dalam konfirmasinya, Rita menyampaikan bahwa Bankaltimtara sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kaltim.
“Kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim,” ujar Rita melalui pesan Whatsapp kepada redaksi Arusbawah.co pada, Senin (28/10/2024).
Saat ini pihak Bankaltimtara belum berikan sanksi apapun dan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan
Ditanya mengenai status kepegawaian tersangka dan sanksi apa yang akan dikenakan, Rita menjelaskan bahwa Bankaltimtara akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan terkait keduanya.
“Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai pegawai Bankaltimtara,” ungkap Rita beberapa hari lalu. (wan/pra)
