Saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp oleh redaksi Arusbawah.co kepada Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, mengatakan bahwa terlapor tidak bisa hadir langsung dalam panggilan tersebut, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang menunjukkan surat kuasa.
"Kita belum tahu alasan dari pihak terlapor tidak hadir cuma kita masih tetap akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk diminta keterangan lanjutan," ucap Hari Darmanto.
Hari Darmanto juga menegaskan bahwa kehadiran kuasa hukum hanya bersifat pendampingan.
"Dalam kasus ini, menurut peraturan Bawaslu, Rusmadi sebagai terlapor harus memberikan keterangan secara langsung tanpa perwakilan," ungkap Hari saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp pada, Jumat (01/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan bahwa keterangan langsung dari Rusmadi dianggap penting untuk mengetahui secara pasti peran dan tindakan yang dilakukannya saat menghadiri acara tersebut.
"Intinya kita memanggil beliau untuk mengetahui keterangan pasti perbuatan-perbuatan apa yang beliau lakukan pada saat acara itu," tutup Hari. (wan)
Tag