ARUSBAWAH.CO - Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, baru-baru ini telah dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur seyogyanya memanggil Rusmadi Wongso untuk menjalani pemeriksaan atas kehadirannya dalam sebuah acara yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan dari tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang diwakili oleh Roy Hendrayanto.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Rusmadi diduga menghadiri acara kampanye bertajuk “Senam Bersama” yang diselenggarakan oleh pasangan calon Rudy Mas'ud dan Seno Aji di bekas Bandara Temindung pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Rusmadi sebagai pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi pada Jumat, (01/11/2024).
Pemanggilan Rusmadi Wongso dijadwalkan pada pukul 19.00, dan tim redaksi arusbawah.co menantikan kehadirannya hingga pukul 21.00 malam.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, Plt Wali Kota Samarinda tersebut belum juga tampak hadir, dan suasana di kantor Bawaslu Kaltim pun terlihat sepi.
Tag