Masalah kian terasa ketika jumlah pengawas tidak sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya izin tambang.
Berdasarkan penjelasan Inspektur Tambang yang diterima mahasiswa, hanya sekitar 31 Inspektur Tambang yang mengawasi 307 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Jumlah itu sangat tidak masuk akal. Dengan kondisi seperti ini, pengawasan pasti lemah,” kata Aditya.
Ia menegaskan, lemahnya pengawasan berdampak langsung pada banyak lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi, rehabilitasi, maupun revegetasi, meski sudah tidak beroperasi.
“Tambang berhenti, tapi lubang ditinggal. Reklamasi tidak jalan. Ini yang kami takutkan, karena risikonya langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Dinas ESDM Kaltim Tegaskan Kewenangan di Pemerintah Pusat
Menanggapi aksi itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto membenarkan bahwa kewenangan pertambangan mineral dan batu bara memang sudah tidak lagi berada di pemerintah provinsi.
“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan bukan lagi kewenangan provinsi. Semua diambil alih pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang,” jelas Bambang saat menemui para demonstran.
Kata Bambang, pihaknya sudah menjelaskan hal itu kepada mahasiswa dan mempertemukan mereka langsung dengan Inspektur Tambang agar tidak terjadi salah persepsi.
Tag



