ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 36 usaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang meliputi CV, Koperasi dan PT terdata belum melakukan pembayaran jaminan reklamasi (jamrek).
Jika ditotal untuk luasan, 36 usaha tambang Kaltim yang belum membayar jamrek itu, sekitar 70.824 hektar.
Data itu dihimpun tim riset Arusbawah.co dari Data Mineral One Data Indonesia (MODI) kementerian ESDM.
Kepastian belum dibayarnya jamrek oleh 36 usaha tambang di Kaltim itu, berdasarkan surat perihal sanksi administrasi dari Dirjen Minerba dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. 4
Pada surat yang didapatkan Arusbawah.co, tercantum bahwa sanksi diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya.
Sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.
Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.
Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.
Berikut ini, data 36 perusahaan tambang belum membayar jaminan reklamasi berdasarkan surat sanksi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, beserta luasan IUP yang terdata di Mineral One Data Indonesia.
Tim redaksi bagi berdasarkan kelompok kabupaten/ kota, di mana terbanyak untuk usaha tambang berada di Kabupaten Kukar. Sementara untuk total luasan terbesar, ada di Kutim.
Kukar (Kutai Kartanegara)
- CV Ayu Wulan Lestari – 174 ha
- CV Gudang Hitam Prima – 99 ha
- CV Karya Putra Bersama – 100 ha
- CV Mangkuraja – 88 ha
- CV Rahmat – 56 ha
- CV Rahmat Nikmat – 21 ha
- Koperasi Pertanian Amanah Bersama – 99 ha
- CV Muhammad Haikal – 250 ha
- KSU Karya Desa – 98 ha
- KUD Padat Karya – 25 ha
- PT Ayus Putra Perkasa – 1.412 ha
- PT Borneo Indo Mineral – 1.330 ha
- PT Bramudana – 4.999 ha
- PT Kevindo Ratu Mineral – 1.440 ha
- PT Mitra Handayani Sejahtera – 765 ha
- PT Surya Cipta Mahakam – 1.413 ha
Total lahan tambang di Kukar belum bayar jamrek: 12.170 ha (jumlah kasar dari data yang ada pada Mineral One Data Indonesia)
Paser
- Koperasi Banua Bersama – 100 ha
- Koperasi Pertambangan Mupakat – 95 ha
- PT Lunto Bioenergi Prima – 2.339 ha
- PT Zefina Bara Energi – 3.058 ha
Total lahan tambang di Paser belum bayar jamrek: 5.592 ha (jumlah kasar dari data yang ada pada Mineral One Data Indonesia)
PPU (Penajam Paser Utara)
- KSU Cipta Karya Tani – 100 ha
- KSU Tana Danum Taka – 96 ha
Total lahan tambang di PPU belum bayar jamrek: 196 ha (jumlah kasar dari data yang ada pada Mineral One Data Indonesia)
Samarinda
- KSU Gelinggang Mandiri – 101 ha
- KSU Putra Mahakam Mandiri – 99 ha
- PT Energi Cahaya Industritama – 1.977 ha
Total lahan tambang di Samarinda belum bayar jamrek: 2.177 ha (jumlah kasar dari data yang ada pada Mineral One Data Indonesia)
Kutim (Kutai Timur)
- PT Alam Surya – 8.734 ha
- PT Jaya Mineral – 8.327 ha
- PT Mitra Energi Agung – 5.000 ha
- PT Multi Sarana Perkasa – 9.979 ha
- PT Tambang Mulia – 5.194 ha
Total lahan tambang di Kutim belum bayar jamrek: 37.234 ha (jumlah kasar dari data yang ada pada Mineral One Data Indonesia)
Berau
- PT Dian Jaya Artha – 1.205 ha
- PT Megatama Power Engineering – 2.850 ha
- PT Mitramega Ocean Global Indonesia – 3.564 ha
- PT Pelita Makmur Sejahtera – 836 ha
Total lahan tambang di Berau belum bayar jamrek: 8.455 ha (jumlah kasar dari data yang ada pada Mineral One Data Indonesia)
Kubar (Kutai Barat)
1. PT Sela Bara – 5.000 ha
Tidak terdata
1. PT Sentosa Jaya Bara Utama
Breakdown Luasan Berdasarkan Kabupaten/ Kota:
- Kukar: 12.170 ha
- Paser: 5.592 ha
- PPU: 196 ha
- Samarinda: 2.177 ha
- Kutim: 37.234 ha
- Berau: 8.455 ha
- Kubar: 5.000 ha
Total keseluruhan hektar: 70.824 ha
- Sanksi Setop Operasional 36 Perusahaan Tambang di Kaltim Dinilai Cuma Drama, APH Diminta Hentikan Paksa
- Bos Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Kasus di KPK, Dana Pembiayaan Rp 150 Miliar Dipakai Judi
- Bedah Pendapatan Daerah Kaltim Era Tiga Gubernur: Dari Rp 11,6 Triliun (2013) hingga Rp 22 Triliun (2024)
Setara 99.210 Lapangan Sepak Bola Standar FIFA
Jika dihitung, total luasnya mencapai 70.824 hektar, atau setara dengan hampir 100 ribu lapangan sepak bola standar FIFA.
Untuk membayangkan besarnya area ini, satu lapangan sepak bola ukuran FIFA memiliki panjang 105 meter dan lebar 68 meter, sehingga luasnya 7.140 meter persegi.
Dengan konversi 1 hektar = 10.000 m², total 70.824 hektar sama dengan 708.240.000 m². Jika dibagi luas satu lapangan FIFA, jumlahnya mencapai sekitar 99.210 lapangan.
Hitungan sederhananya redaksi berikan:
Ukuran standar lapangan sepak bola FIFA: panjang 105 m × lebar 68 m
Luas = 105 × 68 = 7.140 m² per lapangan
Konversi hektar ke m²:
1 hektar = 10.000 m²
70.824 ha = 70.824 × 10.000 = 708.240.000 m²
Jumlah lapangan FIFA yang muat:
708.240.000 ÷ 7.140 ≈ 99.210 lapangan
Jadi, 70.824 hektar setara dengan sekitar 99.210 lapangan sepak bola ukuran FIFA. (pra)




