ARUSBAWAH.CO - Menjelang pembacaan vonis yang dijadwalkan pada 16 April mendatang, kasus yang menjerat Misran Toni (alias Imis), tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan asal Muara Kate, Kabupaten Paser, terus menuai perhatian publik.
Dalam diskusi media dan pameran foto yang digelar di Galuh Coffee, Samarinda, Rabu (8/4), terungkap sejumlah fakta krusial dari dalam persidangan yang mengarah pada dugaan peradilan sesat.
Kasus ini berakar dari konflik berkepanjangan antara warga desa Muara Kate dengan aktivitas pengangkutan (hauling) batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Misran Toni dikenal sebagai sosok yang vokal menolak truk-truk batubara melintasi jalan umum, yang puncaknya memicu ketegangan setelah rentetan kecelakaan maut menimpa warga setempat.
Namun, perjuangan Misran justru berujung di kursi persidi dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Kejanggalan di Meja Hijau
Ditemui usai diskusi, Irfan Ghazi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang bertindak sebagai penasihat hukum Misran Toni, memaparkan sejumlah kejanggalan mencolok dalam proses pembuktian selama persidangan berjalan.
Irfan menyoroti adanya ketidaksinkronan keterangan dari para saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Poin utamanya adalah terdapat inkonsistensi daripada para saksi kunci yang sebenarnya dijadikan tumpuan oleh Jaksa. Ada dua saksi yang keterangannya saling kontradiktif mengenai posisi terdakwa di lokasi kejadian,” ujar Irfan kepada media.
Menurut pemaparan Irfan, saksi korban selamat dalam keterangannya menyebutkan bahwa ia berada dalam posisi berhadap-hadapan langsung dengan Misran Toni saat peristiwa terjadi.
Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan saksi mata lain yang melihat bahwa posisi Misran saat itu tidak berhadap-hadapan, melainkan berada di depan pagar.
Tag



