ARUSBAWAH.CO - Kebijakan pembatasan penggunaan laptop di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 58 Samarinda turut direspon Ketua DPRD Kota Tepian, Helmi Abdullah.
Meski 75 unit laptop telah dibagikan ke siswa, perangkat tersebut tidak boleh dibawa pulang dan hanya digunakan di lingkungan sekolah.
Helmi Abdullah, menilai kebijakan ini perlu dievaluasi agar tujuan digitalisasi pendidikan tidak berhenti sebatas penyediaan fasilitas.
“Bantuan laptop ini tentu langkah positif. Tapi kalau aksesnya hanya di sekolah, kita perlu melihat apakah itu sudah cukup untuk mendukung proses belajar secara optimal,” ujarnya.
Akses Terbatas Dinilai Belum Maksimal
Menurut Helmi, pembelajaran di era digital tidak lagi terbatas pada ruang kelas.
Akses perangkat di luar jam sekolah justru menjadi bagian penting untuk mendorong kemandirian belajar siswa.
Ia menilai, pembatasan ini berpotensi membuat pemanfaatan laptop belum maksimal, terutama bagi siswa yang membutuhkan waktu tambahan untuk memahami materi pelajaran.
Tag



