Mereka menuntut audit investigasi dan pengusutan tuntas terhadap dugaan korupsi tersebut.
“Kami mendesak Kejati untuk segera panggil dan periksa pejabat pengelola proyek Tol Balsam. Jangan sampai proyek nasional ini jadi ladang bancakan korupsi,” seru Zumardin Humas Aksi.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pihaknya tidak tinggal diam.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang dalam tahap pendalaman kasus dugaan korupsi Tol Balsam oleh tim penyidik.
“Untuk kasus tol Balsam, ini sudah kita ketahui. Laporan pengaduan kita terima. Tapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, sesuai PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat. Kalau syaratnya terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Toni di hadapan para mahasiswa.
Menurut Toni, proses penegakan hukum memiliki tahapan dan mekanisme ketat.
Toni mengungkap saat ini penyelidikan tengah berjalan, tetapi belum bisa diekspos ke media untuk menjaga kerahasiaan dan efektivitas proses hukum.
“Kita enggak bisa ungkap sekarang. Kalau sudah tahap penyidikan baru bisa kita ekspose. Ini kan masih pendalaman. Kami sedang kumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa Kejati Kaltim saat ini kekurangan personel dalam menangani banyaknya laporan dugaan korupsi.
Hal itu ia nilai memperlambat proses, kecuali jika ditemukan bukti kuat atau tertangkap tangan.
“Saya bukan amoeba, enggak bisa membelah diri. Semua butuh proses. Tapi kita butuh kerja sama juga dari masyarakat. Ayo kita kontrol bareng-bareng. Kita ini terbuka,” katanya.
Tag



