ARUSBAWAH.CO - Proyek Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) yang seharusnya menjadi simbol kemajuan konektivitas di Kalimantan Timur kini tercoreng oleh dugaan korupsi.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp54,85 miliar.
Jalan tol sepanjang 99 kilometer itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), dikerjakan PT Wijaya Karya berdasarkan kontrak nomor 001/KONTRAK-JBS/X/2016 senilai Rp9,37 triliun.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga sarat penyimpangan spesifikasi material dan pembengkakan biaya yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 15/LH/XX/08/2024 BPK pada 30 Agustus 2024, terungkap bahwa besi tulangan yang seharusnya berdiameter 32 mm, justru diganti dengan diameter 22 mm.
Ketidaksesuaian itu dinilai tak hanya merugikan negara secara keuangan, tapi juga menurunkan kualitas jalan yang kini mulai menunjukkan gelombang dan kerusakan badan jalan.
Selain itu, dalam LHP BPK juga menyoroti kelemahan pengawasan oleh Direksi dan Komisaris PT Jasamarga Balikpapan–Samarinda (JBS).
Adendum kontrak yang dibuat, dinilai BPK tanpa kajian teknis matang menjadi celah munculnya praktik-praktik manipulatif.
Perhitungan biaya beton dan baja tulangan pun dinilai bermasalah dan tidak sesuai nilai riil pekerjaan.
Persoalan itu memicu gelombang protes dari para mahasiswa.
Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Indonesia Islam (PMII) Kalim melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pada Rabu (4/6/2025) siang.
Tag



