ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan malpraktik oleh dokter bedah umum berinisial DA di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Kota Samarinda memasuki babak baru.
Setelah kecewa atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Samarinda, pihak korban Ria Khairunnisa melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan resmi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda, 2 Juni 2025 lalu.
Hari ini, Selasa (17/6), IDI memanggil tim kuasa hukum dan juga korban Ria Khairunnisa untuk memberikan keterangan secara resmi.
“Kami mengajukan laporan dua minggu lalu dan hari ini kami dipanggil untuk memberi keterangan. Hasil pertemuan tadi, kami hanya diminta pendapat dan keterangan. Nantinya, giliran pihak terlapor yang dipanggil,” kata kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla saat ditemui wartawan Arusbawah.co usai dimintai keterangan oleh IDI.
Menurut Titus, IDI harus memastikan bahwa penyelidikan etik terhadap dokter DA harus berjalan dengan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami minta supaya tidak ada keberpihakan. IDI tadi menyampaikan bahwa mereka menjunjung keadilan. Kalau memang terbukti, ya terbukti. Kami akan menunggu hasilnya dan wajib diberi tahu soal perkembangannya,” tegasnya.
Dalam laporan ke IDI, kuasa hukum Ria menuntut pertanggungjawaban tidak hanya dari dokter DA, tetapi juga dari pihak RSHD.
Tag



