“Jika gaji dibayarkan melewati tanggal yang telah disepakati, karyawan berhak menerima kompensasi sekitar 1–2 persen dari gaji mereka,” tambahnya.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja dan menyebabkan instabilitas ekonomi rumah tangga.
Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Anhar mendorong karyawan yang belum menerima THR tepat waktu untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya.
Posko pengaduan THR biasanya dibuka menjelang Lebaran, dan pekerja dapat melapor secara langsung maupun melalui kanal resmi Disnaker. (adv)
Tag