Advertorial

Lambat Dapat THR ataupun Gaji, Anggota Dewan Minta Pekerja Lapor ke Disnaker 

Minggu, 16 Maret 2025 17:20

Anggota DPRD Samarinda, Anhar

ARUSBAWAH.CO - Menteri Ketenagakerjaan sudah mengatur bahwa untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Hal ini diatur melalui Surat Edaran (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Ia menjelaskan bahwa jika terlambat, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 4 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran. Jika terlambat, ada denda sebesar 4 persen,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Selain masalah THR, Anhar juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang masih sering terjadi di beberapa perusahaan di Samarinda.

“Jika gaji dibayarkan melewati tanggal yang telah disepakati, karyawan berhak menerima kompensasi sekitar 1–2 persen dari gaji mereka,” tambahnya.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja dan menyebabkan instabilitas ekonomi rumah tangga.

Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Anhar mendorong karyawan yang belum menerima THR tepat waktu untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.

“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya.

Posko pengaduan THR biasanya dibuka menjelang Lebaran, dan pekerja dapat melapor secara langsung maupun melalui kanal resmi Disnaker. (adv)

Tag

MORE