Selain itu, Ditjen Cipta Karya diusulkan mendapatkan Rp 4,969 miliar untuk proyek penyelesaian SPAM, sanitasi, gedung pemerintahan, serta kantor Kementerian Pertahanan, Polri, dan BIN.
Namun, harapan memperoleh tambahan anggaran tersebut pupus setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Kebijakan ini berdampak pada pemangkasan pagu anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 81,38 triliun. Akibatnya, dari pagu awal Rp 110,95 triliun, anggaran yang tersisa hanya Rp 29,57 triliun.
Dengan kondisi ini, kelangsungan proyek IKN menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai dampak pemblokiran anggaran ini terhadap target dan jadwal pembangunan ibu kota baru tersebut.
Dari kebijakan nasional, Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan untuk memangkas anggaran sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka efisiensi belanja negara serta mendukung pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu pemangkasan terbesar terjadi pada anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang berkurang hingga Rp 81 Triliun.
Langkah ini diambil berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, di mana Prabowo mengarahkan efisiensi anggaran hingga Rp 360 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 256,1 triliun berasal dari pengurangan belanja kementerian/lembaga, sedangkan Rp 50,59 triliun diambil dari dana transfer ke daerah.
Kebijakan pemangkasan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025, yang ditujukan kepada berbagai pejabat negara, termasuk menteri, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.
Kementerian PU: Rp 81,38 triliun
Tag