Bahkan aturan daerah seperti Perda Retribusi Kebersihan juga sudah tersedia.
“Banyak kota lain masih kesulitan mencari lahan. Samarinda tidak. Problem kita tinggal satu: suplai sampah,” tegasnya.
Baca juga:
- Pedagang Beras di Pasar Segiri Rasakan Dampak Isu Oplosan, Pembeli Batal Beli Merek Tertentu Usai Lihat Video di TikTok
- Terungkap Sisi Lain Kehidupan WH, Ayah yang Habisi Dua Anak Kandung: Dari Sakit, Istri Minta Cerai, hingga Coba Bunuh Diri
- Direktur PT TAA Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK, LKBH Unmul Singgung Tanggung Jawab Korporasi
Skema Baru: Danantara Siap Fasilitasi Pendanaan PLTSA
Dengan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, proyek PLTSA diplot untuk bisa didanai oleh Danantara, lembaga pengelola dana investasi negara.
Danantara juga akan memilih mitra swasta yang akan membangun PLTSA. Sementara PLN akan membeli listrik dari hasil pengolahan sampah tersebut.
“Sudah disepakati harga listrik dari PLTSA adalah Rp20 per kWh,” ujar Andi Harun.




