ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kembali keseriusan dalam memastikan bahwa produk hewani yang beredar di wilayahnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, yang menyoroti pentingnya memperkuat standar penyembelihan melalui program sertifikasi bagi para juru sembelih di seluruh kecamatan.
Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin kehalalan proses pemotongan hewan yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha.
Ahyani menjelaskan bahwa upaya ini tidak dijalankan sendiri oleh pemerintah daerah, tetapi melalui kerja sama langsung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menegaskan bahwa pendampingan dari MUI memiliki peran penting agar edukasi mengenai tata cara pemotongan yang sesuai syariat dapat diterapkan secara benar.
Menurutnya, pembinaan dari lembaga yang berwenang diperlukan agar para juru sembelih memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip penyembelihan halal.
“Kalau sertifikasi halal yang dikeluarkan nanti sebenarnya dari MUI. Jadi kita bekerja sama dengan MUI juga,” ucap Ahyani.
Ahyani menyebutkan bahwa fokus utama program ini memang diarahkan kepada para juru sembelih, karena mereka adalah pihak yang secara langsung menentukan kehalalan hewan.
Ia melihat masih banyak juru sembelih yang bekerja tanpa sertifikat resmi, sehingga terdapat kekhawatiran bahwa proses pemotongan yang dilakukan belum sepenuhnya mengikuti syariat.
“Sertifikasi halal ini diperlukan, hampir untuk seluruh kecamatan. Minimal nanti satu kecamatan itu satu penyembelih halal yang sudah bersertifikat,” terangnya.
Penetapan target minimal satu juru sembelih bersertifikat di setiap kecamatan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperluas penerapan praktik penyembelihan yang benar.
Dengan adanya percontohan juru sembelih yang telah tersertifikasi, pemerintah berharap praktik penyembelihan sesuai syariat dapat turut ditularkan kepada pelaku lainnya di kecamatan masing-masing.
“Yang kita inginkan adalah hewannya, yang disembelih oleh mereka itu diperlakuan sudah berdasarkan syariat agama yang kita lakukan, itu yang penting,” jelasnya.
Ahyani menegaskan bahwa inti dari seluruh program ini adalah memastikan adanya kepastian hukum syariah dalam setiap proses pemotongan hewan.
Ia menilai bahwa kehalalan bukan hanya persoalan label, tetapi juga menyangkut cara perlakuan hewan saat disembelih. (adv)




