ARUSBAWAH.CO - Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terutama dalam hal keselamatan pelayaran dan administrasi.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi tudingan lemahnya pengawasan yang disebut menyebabkan lolosnya 204 tongkang batu bara ilegal di perairan Sungai Mahakam.
KSOP Samarinda Jelaskan Batas Kewenangan
Menurut Mursidi, KSOP tidak memiliki wewenang untuk menelusuri asal-usul maupun legalitas batu bara yang dikapalkan oleh perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya bertugas memproses dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap melalui sistem layanan digital.
“Kami tidak memeriksa dokumen satu per satu secara manual. Semua sudah melalui sistem online. Jika dokumen seperti LHP, bukti pembayaran royalti, hasil laboratorium, dan draft survey sudah lengkap, kami wajib menerbitkan SPB. Kami tidak bisa menahan kapal jika syarat formal terpenuhi,” ujar Mursidi saat dikonfirmasi media, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, KSOP hanya menangani aspek administratif pelayaran, bukan pengawasan terhadap aktivitas tambang.
“RKAB itu kewenangan instansi penerbit, bukan KSOP. Kami hanya mengurusi RKBM atau Rencana Kegiatan Bongkar Muat. Jadi soal tambang legal atau tidak, itu di luar ranah kami,” tegasnya.
Proses Digital, Verifikasi Dokumen Terbatas
Seluruh proses pengajuan izin pelayaran kini dilakukan melalui sistem digital.
Petugas KSOP hanya memastikan kelengkapan administratif, bukan keaslian dokumen yang diunggah oleh perusahaan.
“Kami tidak punya kapasitas menilai apakah dokumen asli atau palsu. Hanya instansi penerbit seperti pihak pertambangan yang bisa memastikan itu. Kalau soal SPB, baru kami yang berwenang menjelaskan karena kami yang menerbitkan,” lanjut Mursidi.
Sistem digital ini diterapkan agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur.
Namun, ia mengakui bahwa sistem ini juga membatasi ruang verifikasi manual oleh petugas lapangan.
KSOP Sudah Dimintai Keterangan Kejaksaan
Menanggapi laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung terkait dugaan pengapalan batu bara ilegal, Mursidi memastikan bahwa pihaknya sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
“Kejaksaan sudah datang langsung ke kantor kami, termasuk dari Kejati Kaltim. Mereka sudah melihat sistem kerja kami secara langsung. KSOP hanya mengurus penerbitan SPB dan SPOG. Pengawasan tambang itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Selain itu, Mursidi menyebut bahwa seluruh pelabuhan tempat bongkar muat batu bara di Mahakam merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus) milik masing-masing perusahaan, bukan pelabuhan umum di bawah pengelolaan KSOP.
“Kami bekerja berdasarkan sistem dan regulasi. Kalau dokumen digital sudah lengkap dan valid, kapal kami berangkatkan. Kalau kami tahan tanpa dasar hukum, justru bisa jadi masalah hukum bagi kami,” tegasnya.
Fokus pada Keselamatan dan Kepatuhan Administratif
Mursidi menegaskan kembali bahwa KSOP Samarinda tetap fokus pada dua hal utama: keselamatan pelayaran dan kepatuhan administratif.
Ia memastikan bahwa setiap kapal yang berlayar telah memenuhi standar keselamatan sesuai aturan yang berlaku.
“Selama dokumen pelayaran lengkap dan memenuhi standar keselamatan, kami layani sesuai prosedur. Tapi kalau ada pelanggaran dari sisi pertambangan, itu sudah di luar kewenangan KSOP,” pungkasnya.
Dengan sistem pelayanan digital dan mekanisme pengawasan berlapis, KSOP Samarinda berkomitmen menjaga kelancaran dan keamanan arus pelayaran di Sungai Mahakam tanpa keluar dari koridor hukum dan tupoksi yang berlaku. (pra)




