ARUSBAWAH.CO - Rentetan insiden tabrakan kapal tongkang di bawah Jembatan Mahakam dan Mahulu membuka borok lama lemahnya pengawasan lalu lintas pengolongan kapal.
Di tengah perhatian publik, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo saling merespons soal siapa sebenarnya yang memegang kendali penuh atas pengawasan di kolong jembatan.
Minim Pengawasan di Kolong Jembatan Mahakam dan Mahulu
Masalahnya adalah tidak ada posko penjagaan permanen jam di bawah jembatan.
Pengawasan visual langsung nyaris nihil.
CCTV disebut ada, tapi efektivitasnya dipertanyakan karena insiden tetap berulang.
Di titik inilah kewenangan antara regulator dan operator terlihat kabur di mata publik.
KSOP Tegaskan Posisi sebagai Regulator, Bukan Operator
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan KSOP adalah regulator, bukan operator lapangan.
Soal tidak adanya CCTV dan posko penjagaan di bawah jembatan, ia menyatakan hal itu bukan kewenangan KSOP.
“KSOP ini tidak mempunyai kewajiban untuk memasang CCTV. Tanggung jawab KSOP itu membuat edaran, membuat standar bahwa harus ada CCTV dan sebagainya,” ujar Mursidi kepada awak media pada, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, kewajiban penyediaan sarana prasarana pengawasan berada di tangan BUP (Pelindo) sebagai penerima pelimpahan kewenangan pemanduan.
Termasuk di dalamnya pos pantau, radio operation, hingga station radio pantai.
“BUP sebagai operator pemanduan berkewajiban menyiapkan pos pantau atau operator radio. Mana tugas regulator, mana tugas operator, itu harus dipahami,” katanya.
Tag



