Moratorium izin tambang dianggap sebagai solusi sementara untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam, melindungi biodiversitas, dan memberi ruang bagi komunitas lokal.
Baca juga:
- Diskusi Tolak Tambang di Kalimantan: Aktivis dan Penggiat Lingkungan Desak Moratorium (Part 1)
- Eni dan PETRONAS Bentuk NewCo, Gabungkan 19 Aset Hulu di Indonesia dan Malaysia Senilai Puluhan Miliar Dolar
- Suara dari Kaltim: XR Bunga Terung Desak Pemerintah Akhiri “Kecanduan” Batubara di Tengah Ramainya COP 30
Desakan Nasional dari PWYP Indonesia
Sebelumnya, organisasi masyarakat sipil di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Utara, hingga Papua juga menekankan pentingnya moratorium izin tambang.
Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah NK, menjelaskan bahwa moratorium diperlukan karena laju pemulihan lingkungan tidak sebanding dengan masifnya perizinan.
"Pengawasan lemah dan penegakan hukum kurang efektif, sehingga kerusakan ekologis merugikan masyarakat," ujarnya.
Tag



