Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan dilanjutkan dengan tahapan perbaikan dokumen persyaratan pada 6-8 September 2024.
Masalah terkait ijazah sangat diperhatikan oleh KPU Kukar, terutama setelah adanya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kukar terpilih periode 2024-2029.
Akibatnya, anggota tersebut tidak dapat mengikuti pelantikan yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2024 lalu, sehingga hanya 44 anggota DPRD Kukar yang resmi dilantik.
Dengan adanya langkah verifikasi faktual ini, KPU Kukar berharap bisa memastikan seluruh Bapaslon memenuhi persyaratan dengan tepat dan mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Hal ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas proses Pilkada 2024. (adv)
Tag



