Advertorial

KPU Kukar Ingatkan Paslon Patuh Batas Dana Kampanye Rp 44,95 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 15:29

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman

ARUSBAWAH.CO - Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara resmi memulai kampanye sejak 25/9/2024. Kampanye ini merupakan bagian dari Pilkada Serentak 2024 dan dijadwalkan berlangsung hingga 23 November mendatang.

Kampanye kali ini diawasi ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara. KPU telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye sebesar Rp 44,95 miliar. Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, mengingatkan agar Paslon mematuhi aturan tersebut untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.

Dana kampanye tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye (APK), serta pemasangannya.

Selain itu, jasa konsultasi dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye juga termasuk dalam anggaran ini.

"Kami terus mengingatkan pasangan calon agar tertib dalam melaporkan dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye masih menunggu, dan kami akan memantaunya melalui aplikasi Sikadeka," ujar Rahman, Senin (14/10/2024).

Rahman menjelaskan bahwa dana kampanye diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

Ada tiga sumber dana yang dapat digunakan oleh Paslon selama Pilkada berlangsung: harta pribadi, sumbangan perseorangan, dan sumbangan dari badan hukum swasta.

Tag

MORE