Dilihat dari perjalanan kasus, Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.
Rita Widyasari kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Dalam beberapa waktu belakangan, kasus Rita Widyasari kembali mencuat.
Beberapa penggeledahan KPK di Kalimantan Timur bahkan juga dilakukan, diantaranya adalah di rumah salah satu pengusaha batu bara di Samarinda.
Hingga berita ditulis, tim redaksi masih coba lakukan pendalaman soal penggeledahan KPK berkaitan dengan Japto Soerjosoemarno dan Rita Widyasari ini. (pra)
Tag