Total: Rp 10.970.030.000,-
Dalam laporan yang sama juga disebutkan, nilai kerja sama BOT sebesar Rp51.254.303.000 belum termasuk taman hiburan senilai Rp2.950.000.000.
Nilai aset tersebut baru akan diakui sebagai milik Pemprov Kaltim pada 2026, sesuai adendum perjanjian tertanggal 26 Juli 1996.
“Adapun kerjasama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan PT Cipta Sumena Indah Satresna (PT CSIS) dalam bentuk Build Operating and Transfer (BOT) atau Bangunan Guna Serah (BGS) senilai Rp51.254.303.000,00 (tidak termasuk nilai taman hiburan senilai Rp2.950.000.000,00) belum dicatat sebagai Aset Kemitraan karena nilai aset tersebut baru menjadi hak Pemprov Kaltim pada Tahun 2026,” begitu bunyi laporan tersebut.
Kondisi Lapangan: Tenant Sepi, Aktivitas Menurun
Setelah lahan dan bangunan di atasnya diserahkan kembali ke Pemprov Kaltim, pemerintah akan melelang pengelolaannya kembali untuk pemanfaatan selanjutnya.
Sesuai mekanisme BOT, pihak swasta bertanggung jawab membangun, mengelola, dan mengoperasikan pusat perbelanjaan ini dalam periode waktu tertentu sebelum nantinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Dalam skema BOT itu, Pemprov Kaltim tidak hanya mendapatkan manfaat dari pengelolaan aset, tetapi juga memperoleh pendapatan sebagai pemasukan daerah.
Selain itu, masalah tidak hanya berhenti di angka.
Di lapangan, kondisi Mal Lembuswana juga menunjukkan penurunan fungsi ekonomi.
Dalam pantauan langsung Arusbawah.co benerapa waktu lalu, di salah satu lantai, dari sekitar 30 tenant, sekitar 17 di antaranya sudah tutup.
Terlihat tingkat kekosongan tenant lebih dari 50 persen itu menjadi indikator menurunnya daya saing mal yang dibangun pada era 1990-an tersebut.
Sepinya tenant berdampak langsung pada aktivitas ekonomi pelaku usaha di dalam gedung.
Pengunjung menurun, perputaran uang melambat, dan tenant yang masih bertahan harus menanggung beban operasional di tengah minimnya trafik.
Tag



