ARUSBAWAH.CO - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer sebagai bagian dari penguatan kualitas pendidikan di Benua Etam.
Hal itu ia sampaikan usai memimpin Upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Samarinda, Selasa (25/11/2025).
Rudy menilai peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari penguatan standar dan kompetensi tenaga pendidik.
“Pendidikan adalah cara memutus rantai kemiskinan menuju kemakmuran. Karena itu kualitas dan standarisasi guru harus baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons apresiasi para guru honorer atas kebijakan insentif provinsi sebesar Rp500.000 per bulan—lebih tinggi dibandingkan insentif pusat yang berada di angka Rp300.000.
Target Kenaikan Insentif Hingga Rp1 Juta, Menyesuaikan APBD
Pemprov Kaltim menargetkan peningkatan insentif guru non-ASN hingga Rp1.000.000 per bulan di masa mendatang.
Rudy menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan direalisasikan secara bertahap, mengikuti kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Kenaikan insentif ini diharapkan mampu memberikan ruang kesejahteraan yang lebih layak bagi guru honorer, sekaligus memperkuat motivasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Pemerataan Guru ke Daerah Terpencil
Selain persoalan kesejahteraan, Rudy juga menyoroti pemerataan distribusi tenaga pengajar, terutama ke wilayah pedalaman dan perbatasan seperti Kabupaten Mahakam Ulu.
Ia menegaskan bahwa penempatan guru berkualitas harus dilakukan secara merata agar setiap siswa di Kaltim mendapatkan layanan pendidikan yang setara.
Menurutnya, standarisasi kompetensi tidak boleh hanya terpusat di kota besar. Baik guru yang mengajar di pesisir, desa, hingga daerah terpencil harus memiliki akses peningkatan kualitas yang sama.
“Pemerataan ini krusial agar seluruh anak didik di Kaltim mendapat kualitas pembelajaran yang setara, tanpa memandang lokasi tempat tinggal,” tegasnya.
Perlindungan bagi Guru, Kolaborasi Mendikdasmen–Kapolri
Dalam kesempatan yang sama, Rudy juga menyinggung soal perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan profesinya.
Ia mengungkapkan bahwa telah terjalin kerja sama antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kapolri terkait penerapan restorative justice dalam menangani persoalan hukum yang muncul selama proses belajar mengajar.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan guru terhindar dari kriminalisasi dan dapat bekerja lebih tenang serta profesional.
(ir/adv/diskominfokaltim)




