Arus Politik

Komisioner Bawaslu Kaltim Sebut Soal Dugaan Black Campaign di Samarinda dan Kukar, Ada Pihak Sudah Dipanggil 

Rabu, 13 November 2024 14:7

Anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga/ arusbawah.co

"Karena itu, jika tuduhan yang dilaporkan adalah penghinaan, pelapor biasanya harus melaporkan langsung pihak yang bersangkutan untuk memprosesnya sebagai penghinaan," tutur Danny.

Flyer banner ads

Sementara itu, dalam peraturan pemilu, ketentuan mengenai penghinaan belum secara khusus diatur.

"Yah inilah yang menjadi kendala bagi kita di Bawaslu dalam memproses kasus-kasus ini, terutama yang membutuhkan bukti kuat agar itu bisa dinyatakan sebagai pelanggaran," ungkapnya.

Danny menambahkan, dalam menangani laporan, Bawaslu Kaltim punya mekanisme tersendiri. Laporan yang masuk biasanya diproses terlebih dahulu sebagai informasi awal.

"Orang yang memberi informasi atau pelapor inilah yang pertama dimintai keterangan oleh Bawaslu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," ucap Danny.

"Sebab, dalam mekanisme Bawaslu, beban pembuktian ada di pihak pelapor, bukan terlapor. Setelah keterangan dari pelapor dan bukti-bukti dirasa cukup, barulah terlapor akan dimintai keterangan. Bawaslu Kaltim juga gencar mengkampanyekan anti politik uang di beberapa titik di Kaltim," pungkasnya. (wan)

Tag

MORE