ARUSBAWAH.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar sosialisasi dengan tema “Pengawasan Politik Uang, Politisasi SARA, dan Black Campaign Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim” yang bertempat di Hotel Fugo, Selasa (12/11/2024).
Sosialisasi ini diadakan untuk menekan dan, kalau bisa, menghilangkan praktik-praktik tidak sehat selama masa kampanye pemilihan.
Anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Samarinda tengah menyelidiki satu kasus dugaan black campaign.
Sementara di Kutai Kartanegara (Kukar), dugaan serupa juga sedang ditelusuri.
Menurut Danny, bukti yang ada sudah mulai menunjukkan adanya unsur black campaign.
"Terkait laporan-laporan yang sudah diterima oleh Bawaslu Kaltim mengenai dugaan black campaign dan politisasi SARA, sebagian besar laporan sudah ditindaklanjuti dengan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," ungkap Danny.
"Namun, banyak dari kasus tersebut terbentur pada bukti yang dianggap kurang kuat," lanjutnya.
Di sisi lain, Undang-Undang mengatur bahwa bukti pelanggaran seperti ini harus benar-benar jelas dan bisa dibuktikan secara langsung, khususnya dalam kasus penghinaan yang terkait politik SARA.
"Karena itu, jika tuduhan yang dilaporkan adalah penghinaan, pelapor biasanya harus melaporkan langsung pihak yang bersangkutan untuk memprosesnya sebagai penghinaan," tutur Danny.

Sementara itu, dalam peraturan pemilu, ketentuan mengenai penghinaan belum secara khusus diatur.
"Yah inilah yang menjadi kendala bagi kita di Bawaslu dalam memproses kasus-kasus ini, terutama yang membutuhkan bukti kuat agar itu bisa dinyatakan sebagai pelanggaran," ungkapnya.
Danny menambahkan, dalam menangani laporan, Bawaslu Kaltim punya mekanisme tersendiri. Laporan yang masuk biasanya diproses terlebih dahulu sebagai informasi awal.
"Orang yang memberi informasi atau pelapor inilah yang pertama dimintai keterangan oleh Bawaslu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," ucap Danny.
"Sebab, dalam mekanisme Bawaslu, beban pembuktian ada di pihak pelapor, bukan terlapor. Setelah keterangan dari pelapor dan bukti-bukti dirasa cukup, barulah terlapor akan dimintai keterangan. Bawaslu Kaltim juga gencar mengkampanyekan anti politik uang di beberapa titik di Kaltim," pungkasnya. (wan)