ARUSBAWAH.CO - Permintaan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur mengenai perlunya dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan madrasah kembali mengemuka dalam pembahasan di tingkat daerah.
Meskipun madrasah beroperasi di bawah komando langsung pemerintah pusat, ruang bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan dukungan ternyata masih tersedia.
Mekanisme bantuan yang tidak bersinggungan dengan kewenangan struktural pusat menjadi celah yang memungkinkan daerah tetap dapat berperan.
Sikap tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, yang menilai bahwa keterlibatan daerah tetap sah sepanjang tidak menyentuh ranah tunjangan tetap.
“Kalau insentif masih memungkinkan, selama bukan tunjangan melekat,” katanya.
Penegasan itu memperlihatkan bahwa skema bantuan yang bersifat tidak permanen dan tidak melekat secara langsung pada jabatan masih dapat diatur melalui kebijakan daerah.
Honorarium berbasis kegiatan menjadi contoh pola dukungan yang tidak melanggar ketentuan kewenangan.
Bentuk bantuan semacam itu dinilai mampu memberikan kontribusi nyata tanpa menimbulkan konflik regulasi.
Pemprov Kaltim sendiri sebenarnya sudah menjalankan pendekatan serupa dalam program Jospol, salah satu program unggulan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Insentif yang diberikan melalui program tersebut menyasar para guru tanpa mempertimbangkan asal lembaga, baik sekolah negeri, swasta, maupun madrasah.
Guru madrasah dan guru agama Islam pun tercatat sebagai penerima manfaat program tersebut.
Walaupun demikian, tidak semua unsur dalam ekosistem pendidikan mendapatkan perlakuan yang seimbang.
“Dalam konteks ini, pengawasnya terlewat. Jadi pemberian insentif masih memungkinkan,” tuturnya.
Darlis menilai bahwa pengawas madrasah juga berperan penting dalam menjaga kualitas pendidikan, sehingga semestinya memperoleh perhatian serupa.
Atas dasar itu, Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar alokasi anggaran insentif bagi pengawas madrasah dapat dipersiapkan dalam APBD mendatang.
Harapan utamanya ialah menurunkan kesenjangan kesejahteraan antara pengawas madrasah dan pengawas sekolah reguler.
“Ini bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Mereka (pengawas madrasah) juga bagian dari ekosistem pendidikan. Nilainya mungkin tak sebesar pengawas sekolah reguler. Tapi ada. Dan itu yang penting,” tutupnya. (adv)




