“Ada toleransi hingga 50 hari kerja, tapi dengan denda harian Rp 25-30 juta,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaannya dalam 38 hari ke depan.
Jika tidak, sanksi lebih berat akan menanti.
“Kalau masih melanggar, mekanisme berikutnya akan diambil oleh Dinas PU,” tegas Abdulloh.
Manajemen RSUD dan Dinas PUPR juga diingatkan untuk lebih serius dalam pengawasan proyek.
Abdulloh meminta agar pihak terkait tak lagi lengah hingga akhirnya merugikan negara.
“Kami tekankan agar pengawasan lapangan diperketat. Jangan sampai ada lagi keterlambatan yang membuat masyarakat dirugikan,” lanjutnya.
Tag