ARUSBAWAH.CO - Pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kios Pasar Pagi Samarinda terhadap sejumlah ASN di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) telah rampung.
Namun, laporan hasil pemeriksaannya hingga kini belum juga disampaikan kepada Komisi II DPRD Samarinda
Padahal, pemeriksaan itu sudah berlangsung sejak bulan April lalu.
Proses pemeriksaannya sendiri di Inspektorat disebut telah rampung.
Laporan bahkan sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Samarinda.
Namun, dokumen resmi masih belum diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena masih ada bagian yang diperdalam.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Samarinda mempertanyakan keterlambatan tersebut dan bersiap memanggil Inspektorat apabila hasil audit tak kunjung disampaikan.
Inspektorat: Pemeriksaan Sudah Selesai
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Samarinda Firdaus Akbar memastikan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Dinas Perdagangan soal maladministrasi pengelolaan kios Pasar Pagi tersebut telah selesai dilakukan.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan secara substansi telah rampung dan sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah serta Wali Kota Samarinda.
Hanya saja, laporan resmi belum diteruskan kepada BKPSDM karena masih ada beberapa bagian yang sedang diperdalam sebelum menjadi dasar tindak lanjut.
"Jadi, pemeriksaannya sudah selesai dan laporannya sudah kami sampaikan kepada Ibu Sekda dan Pak Wali," kata Firdaus, Rabu (22/7/2026).
"Cuma memang laporan resmi dari Inspektorat belum kami sampaikan ke BKPSDM karena masih ada beberapa hal yang kami pertajam terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai Dinas Perdagangan. Tapi secara keseluruhan laporannya sudah selesai," sambungnya.
Firdaus menjelaskan, setelah laporan resmi disampaikan kepada Wali Kota, proses berikutnya berada di tangan BKPSDM yang memiliki kewenangan menentukan tindak lanjut kepegawaian.
"Tinggal kami sampaikan secara resmi kepada Pak Wali Kota. Nanti biasanya akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan itu, Inspektorat memeriksa sekitar enam hingga tujuh orang yang berkaitan dengan laporan kelompok pedagang.
"Kalau totalnya kurang lebih sekitar enam orang. Enam atau tujuh orang, saya lupa persis. Yang jelas tidak sampai sepuluh orang," bebernya.
Laporan yang diterima Inspektorat, kata Firdaus, berkaitan dengan dugaan persoalan prosedur dan tindakan sewenang-wenang terhadap pedagang.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku dan tidak didasarkan pada penilaian subjektif.
"Yang diperiksa itu terkait proses yang dilaporkan oleh kelompok pedagang. Laporannya mengenai persoalan prosedur dan dugaan tindakan sewenang-wenang," jelas Firdaus.
"Tapi Inspektorat melakukan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan. Jadi memang ada prosedurnya. Kami tidak melakukan pemeriksaan berdasarkan faktor subjektivitas. Kami hanya berpedoman pada data dan fakta," sambungnya.
Komisi II Siap Panggil Inspektorat
Belum diterimanya hasil audit membuat Komisi II DPRD Kota Samarinda bersiap memanggil Inspektorat apabila laporan tersebut tidak segera disampaikan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan hingga pertengahan Juli pihaknya belum menerima dokumen resmi hasil pemeriksaan, padahal sebelumnya Inspektorat menyatakan akan menyerahkannya kepada DPRD.
“Hingga sekarang kami belum menerima laporan resmi dari Inspektorat. Padahal sebelumnya Kepala Inspektorat sudah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diberikan kepada DPRD. Jika dalam waktu dekat belum juga diserahkan, kami akan memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Iswandi, pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pemerintah dalam menentukan tindak lanjut kepada ASN yang diperiksa.
Ia mengatakan DPRD tetap menghormati mekanisme internal pemerintah, termasuk keputusan mengenai pembinaan maupun pemberian sanksi apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
Namun, hasil audit tetap diperlukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program di Dinas Perdagangan. Khususnya, terkait dengan pengelolaan Pasar Pagi.
“Kami tidak ingin mencampuri keputusan internal pemerintah. Namun sebagai lembaga pengawas, kami perlu mengetahui hasil pemeriksaan agar dapat melihat persoalan secara utuh dan memastikan langkah perbaikannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan keterbukaan hasil pemeriksaan juga penting untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Harapan kami, laporan itu segera disampaikan sehingga proses pengawasan dapat berjalan maksimal dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.
Inspektorat: Tidak Ada Kewajiban Menyerahkan ke DPRD
Menanggapi desakan DPRD, Firdaus menegaskan secara aturan Inspektorat tidak memiliki kewajiban menyampaikan hasil audit kepada legislatif.
Menurutnya, laporan hasil audit, reviu, evaluasi, maupun monitoring merupakan dokumen yang secara administratif disampaikan kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah.
"Betul. Jadi memang perlu saya sampaikan juga, hasil laporan pemeriksaan Inspektorat, baik audit, reviu, evaluasi, maupun monitoring, memang tidak ada hierarki struktural yang mewajibkan kami menyampaikan laporan itu kepada legislatif," jelasnya.
"Kalau sifatnya penjelasan, itu dimungkinkan saja. Tapi tidak ada kewajiban kami menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan dewan. Kewajiban kami adalah menyampaikan laporan itu kepada Wali Kota dan Sekda," sambung dia.
Meski begitu, Firdaus menegaskan Inspektorat tetap terbuka apabila diminta memberikan penjelasan kepada DPRD.
"Prinsipnya kami siap saja apabila diminta untuk berbagi penjelasan. Itu saja komentar atau pendapat saya terkait pernyataan tersebut," pungkasnya.
Awal Mula Laporan Pedagang
Kisruh penataan kios di Pasar Pagi Samarinda berawal dari keresahan pedagang terhadap proses pendataan dan pembagian kios di gedung baru Pasar Pagi.
Sejumlah pedagang yang tergabung dalam aliansi pemilik SKTUB 379 kemudian melaporkan lima oknum pegawai Dinas Perdagangan (Disdag) ke Inspektorat Samarinda, karena diduga terjadi praktik maladministrasi.
Pelaporan ini muncul setelah para pedagang merasa nasib mereka tidak kunjung jelas, meski sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai pada 10 Februari 2026.
Mereka menilai mekanisme penetapan kios berjalan tidak terbuka, terutama karena adanya ketidaksesuaian data antara versi pedagang dan pihak Disdag.
Koordinator aliansi, Ade Maria Ulfah, mengungkapkan sejumlah persoalan yang mereka alami, seperti data pedagang yang tidak tercantum hingga belum diserahkannya kunci kios kepada sebagian pihak.
Ia menyinggung adanya dugaan penyimpangan oleh oknum dalam proses tersebut.
"Yang dilaporkan itu terkait data tidak masuk, belum dapat kunci, kemudian ada beberapa oknum yang maladministrasi," jelas Ade Maria Ulfah, Senin (23/2/2026).
(raf)




