“Kita akan libatkan banyak pihak, termasuk pakar hukum, supaya aturan yang disusun benar-benar adil bagi semua,” jelasnya.
Novan juga tegaskan usulan revisi Perda itu masih dalam tahap awal dan belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami lebih lanjut usulan ini agar tidak ada celah yang merugikan korban kekerasan seksual.
"Aturan ini harus bisa memberikan kejelasan. Jangan sampai guru selalu dianggap salah, tapi jangan pula jadi tameng untuk melindungi pelaku," tutupnya. (adv)
Tag



